Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menunda pengambilan cuti tahunan sepanjang Desember 2025.
Kebijakan ini ditempuh otoritas pajak guna mengamankan target penerimaan negara menjelang tutup buku tahun anggaran 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang ditandatangani pada 2 Desember 2025.
Dalam beleid internal tersebut, Bimo meminta jajaran pimpinan otoritas pajak untuk fokus pada pengamanan target penerimaan dan menjaga kualitas layanan kepada wajib pajak.
"Memperhatikan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan ketentuan ini," bunyi poin ketiga nota dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).
Kendati demikian, DJP memberikan pengecualian. Cuti masih dimungkinkan bagi pegawai yang memiliki kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari atau untuk kepentingan hari besar keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, Direktur P2Humas DJP Rosmauli menjelaskan bahwa pengaturan jadwal cuti di akhir tahun merupakan prosedur rutin manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan otoritas pajak.
Menurutnya, langkah ini bersifat administratif dan lazim dilakukan oleh banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun untuk memastikan roda pelayanan dan pengawasan penerimaan tetap berjalan optimal.
"Direktorat Jenderal Pajak secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal," ujar Rosmauli kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Rosmauli menegaskan bahwa prinsip utama DJP dalam kebijakan ini adalah menjaga kesinambungan pelayanan tanpa mengganggu hak dasar pegawai, terutama terkait cuti hari besar keagamaan.
"Dokumen manajemen kepegawaian sifatnya internal. Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan," tambahnya.
Kejar Rp614,9 Triliun dalam 2 Bulan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan bahwa penerimaan pajak sampai Oktober 2025 hanya sebesar Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook APBN 2025 di angka Rp2.076,9 triliun.
Kinerja penerimaan pajak itu masih terkontraksi sebesar 3,8% dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp1.517,5 triliun.
Dengan realisasi penerimaan pajak tersebut, pemerintah masih perlu mengejar penerimaan pajak sebesar Rp614,9 triliun atau sekitar 29,8% dari outlook penerimaan pajak 2025.
Bimo menyatakan bahwa DJP telah menyiapkan empat strategi untuk mengamankan target penerimaan yang masih kurang banyak tersebut. Pertama, dinamisasi pembayaran pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.
"[Kedua], realisasi penerimaan dari bahan-bahan kegiatan proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak dari mulai kegiatan pengawasan pemeriksaan penegakan hukum dan penagihan yang sudah dilakukan sejak awal tahun," jelasnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ketiga, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan yang beririsan dengan kasus korupsi dan pencucian uang. "Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan deterrent effect [efek jera]," lanjut Bimo.
Keempat alias terakhir, memperkuat sistem administrasi dengan mengandalkan sistem Coretax. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi proses, kualitas data, dan tingkat kepatuhan wajib pajak.