Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi sinyal akan mengubah mekanisme pendaftaran akun media sosial guna mencegah anak memalsukan umur. Langkah tersebut muncul di tengah rencana pemerintah mewajibkan registrasi ulang akun media sosial menggunakan nomor handphone.
Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum & Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Nanci Laura Sitinjak mengatakan mekanisme pendaftaran akun media sosial ke depan kemungkinan akan mengalami perubahan. Salah satu tujuannya untuk mencegah anak memalsukan umur saat mendaftar akun media sosial.
“Mungkin ditunggu saja regulasinya, tetapi ini sudah menjadi perhatian nasional bahwasanya saat ini banyak sekali ya tadi umur-umur palsu yang mendaftar di media sosial. Tapi bocorannya nanti ya,” kata Nanci usai acara Cerdas Digital: Anak Remaja Aman, Orang Tua Tenang di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, Komdigi mengungkapkan tengah menggodok aturan yang mewajibkan seluruh pengguna melakukan registrasi ulang akun media sosial menggunakan nomor telepon.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan rencana registrasi ulang pengguna media sosial tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengguna. Saat ini, pencantuman nomor telepon pada akun media sosial masih bersifat opsional.
“Ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/5/2026).
Meutya menjelaskan kewajiban tersebut diharapkan membuat identitas pengguna menjadi lebih jelas sehingga setiap orang dapat bertanggung jawab atas tulisan maupun konten yang diunggah di media sosial. Selain itu, pemerintah juga memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Sebelumnya, pemerintah telah mulai mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Dalam implementasi awal aturan tersebut, Komdigi meminta delapan platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live untuk menghapus akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital.
Selain itu, Komdigi juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan self assessment atau penilaian mandiri terkait tingkat risiko layanan terhadap anak. Hasil evaluasi tersebut dijadwalkan diserahkan paling lambat 6 Juni 2026 sebagai bagian dari implementasi PP Tunas.