Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat total nilai transaksi Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mencapai Rp1.382 triliun pada 2025, melesat 461,6% jika dibandingkan tahun sebelumnya atau year on year (YoY).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang menerangkan peningkatan jumlah transaksi itu terjadi lantaran implementasi transaksi Repurchase Agreement atau Repo yang telah secara resmi berlaku sejak 10 Maret 2025. Total nilai transaksi REPO bahkan tercatat mencapai Rp751,6 triliun.
”Sementara nilai transaksi outright mengalami peningkatan sebesar 196,2% YoY menjadi Rp630,5 triliun. Dengan demikian, pangsa pasar inter-dealer transaksi outright atau jual beli putus setara dengan 23% dan transaksi REPO sebesar 28%,” katanya di BEI, Senin (13/4/2026).
Kristian menegaskan bahwa BEI kini tengah terus mengembangkan lini bisnis Penyelenggara Pasar Alternatif yang menggunakan POJK No.8/POJK.04/2019 sebagai landasannya. Selain itu, BEI juga telah meluncurkan SPPA sebagai platform perdagangan yang sah di pasar sekunder terhadap instrumen surat utang.
Saat ini, SPPA disebut telah mengakomodasi perdagangan surat utang oleh 39 pengguna jasa, dengan 14 di antaranya merupakan pengguna jasa Repo. Beberapa pengguna jasa SPPA lainnya antara lain perbankan umum, Bank Pembangunan Daerah (BPD), hingga sekuritas dengan mekanisme transaksi mulai dari order book hingga bilateral OTC trading.
Selain itu, SPPA juga disebut telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan sejak 2022 sebagai platform penyampaian kuotasi oleh dealer utama, baik untuk Surat Utang Negara (SUN) seri benchmark dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri benchmark.
Tidak hanya itu, SPPA juga telah mendapatkan persetujuan operasional dari Bank Indonesia sebagai penyedia elektronik trading platform antarpasar pada 26 November 2025. Dengan begitu, SPPA disebut telah menjadi trading platform yang mendapatkan persetujuan dari OJK dan BI sesuai UU P2SK.
"Hal ini memudahkan regulator dalam melakukan monitoring serta membantu Kementerian Keuangan untuk menentukan arah kebijakan fiskal yang lebih efisien," katanya.
Selain itu, SPPA juga disebut telah resmi menjadi platform untuk menyampaikan kewajiban kuotasi REPO di pasar sekunder oleh dealer utama pasar uang dan valuta asing. Hal ini telah resmi terlaksana pada 1 April 2026.
”Kemampuan SPPA untuk menjadi trading platform yang terintegrasi antara pasar modal dan pasar uang, termasuk menjadi platform pelaksanaan kuotasi oleh dealer utama, menjadikan SPPA sebagai sistem yang menjawab kebutuhan pelaku pasar atas balancing asset dan liabilitas,” tutupnya.