Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo, Inc., yaitu perusahaan operator jaringan seluler raksasa asal Jepang. Denda kepada raksasa 5G itu diberikan karena mereka telat memberitahukan pemberitahuan mengenai akuisisi saham perusahaan lain.
Sanksi administratif tersebut diputuskan dan dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025, Senin (18/5/2026). Docomo dinyatakan bersalah atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc., sebuah perusahaan Jepang yang menyediakan layanan dukungan pemasaran dan bisnis.
Majelis Komisi menyatakan, dalam amar putusan mereka, bahwa pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. efektif secara yuridis sejak 23 Oktober 2023. Docomo mengambil alih 51% saham Intage Holdings, Inc. dalam transaksi tersebut, seperti dilansir dari situs resmi KPPU, Selasa (19/5/2026).
Transaksi itu pun memunculkan perubahan entitas pengendali perusahaan sehingga juga menghadirkan kewajiban notifikasi kepada KPPU.
Docomo pun menjadi memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis, merujuk pada Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Berdasarkan peraturan itu, Docomo memiliki batas akhir penyampaian notifikasi hingga 1 Desember 2023.
“Namun demikian, KPPU menemukan bahwa dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap dan diterima secara resmi pada 11 Desember 2023 atau melewati batas waktu yang ditentukan selama enam hari kerja,” tulis Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resminya.
Docomo pun mengakui keterlambatan dan menyatakan penyesalan mereka atas keterlambatan notifikasi itu dalam persidangan. Docomo mengatakan bahwa mereka telah menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan pemberitahuan itu secara sukarela dan telah bersikap kooperatif serta transparan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam argumennya, Docomo menjelaskan bahwa pemberitahuan awal sebenarnya telah disampaikan pada 1 Desember 2023. Akan tetapi, mereka menyebut bahwa proses pelengkapan dokumen membutuhkan waktu tambahan karena luasnya cakupan usaha dari perusahaan internasional itu. Mereka juga menyebut adanya kompleksitas transaksi antaryurisdiksi.
Docomo mengeklaim bahwa keterlambatan tersebut itu menimbulkan dampak antipersaingan di pasar relevan di Indonesia, baik secara aktual maupun potensial.
Majelis Komisi memeriksa laporan dugaan pelanggaran, alat bukti, dokumen, serta seluruh fakta persidangan dalam proses pemeriksaan yang dilakukannya. Mereka pun menyimpulkan bahwa Docomo terbukti melanggar kewajiban notifikasi pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU, seperti yang diatur dalam ketentuan undang-undang.
“Atas dasar tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo, Inc.,” tutup pernyataan resmi KPPU.
Majelis Komisi dalam sidang kasus Docomo tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis. Dia dibantu oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis.
Dalam keterangannya, KPPU menyebutkan bahwa NTT Docomo, Inc. merupakan operator telekomunikasi utama di Jepang, yang juga merupakan bagian dari grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Grup tersebut adalah salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Jepang dengan cakupan layanan digital yang luas.
Di lain pihak, KPPU mendeskripsikan Intage Holdings, Inc. sebagai perusahaan induk asal Jepang. Perusahaan itu memiliki afiliasi usaha di Indonesia, yaitu melalui PT Intage Indonesia. (Laurensius Katon Kandela)