Bisnis.com, JAKARTA - Para pemegang Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 menyetujui perubahan jangka waktu pelunasan pokok dan pemberian kompensasi atas obligasi yang diterbitkan PT Integrasi Jaringan Ekosistem. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada Senin, 10 November 2025, di Jakarta Selatan.
Dalam pengumuman resmi hari ini, Rabu (12/11/2025), rapat dihadiri pemegang obligasi dan kuasanya yang mewakili nilai pokok Rp45,5 miliar atau 98,91% dari total sisa pokok obligasi sebesar Rp46 miliar. Wali Amanat dalam penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (bank bjb).
Dalam RUPO tersebut, seluruh pemegang obligasi yang hadir menyetujui empat keputusan utama. Pertama, perubahan jangka waktu dua seri obligasi. Obligasi Seri B yang semula jatuh tempo pada 4 Juli 2027 diubah menjadi 18 November 2025. Sementara itu, Seri C yang sebelumnya jatuh tempo pada 4 Juli 2029 juga dipercepat menjadi 18 November 2025.
Kedua, perseroan akan memberikan kompensasi sebesar 8% dari sisa pokok obligasi Seri B dan Seri C. Pembayaran kompensasi akan dilakukan bersamaan dengan pelunasan pokok pada 18 November 2025.
Kompensi yang disampaikan oleh perusahaan kongsi Hashim Djojohadikusumo, Arwin Rasyid, hingga Fadel Muhammad itu tergolong jumbo. Pasalnya, kompensasi ini jauh di atas bunga depostio penjaminan LPS, bahkan untuk penjaminan Bank Perekonimian Rakyat (LPS) yang saat ini hanya 6%.
Ketiga, pemegang obligasi menyetujui perubahan Pasal 5 dan pasal-pasal lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang terkait dengan perubahan jangka waktu tersebut.
Sedangkan keputusan Keempat, rapat memberikan kuasa kepada bank bjb selaku wali amanat untuk menandatangani perubahan perjanjian itu di hadapan notaris, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.