Bisnis.com, JAKARTA — Bursa aset kripto PT Central Finansial X (CFX) berupaya mendorong perluasan pemanfaatan aset kripto di Indonesia di luar aktivitas perdagangan (trading), seiring dengan berkembangnya berbagai inovasi yang mulai diaplikasikan pada sektor keuangan dan ekonomi riil.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan industri aset digital saat ini tengah mengalami transformasi yang signifikan. Menurutnya, aset kripto tidak lagi hanya dipandang sebagai instrumen investasi, tetapi mulai berkembang menjadi infrastruktur keuangan yang memiliki beragam fungsi dan manfaat.
"Kami percaya bahwa untuk mendorong skalabilitas industri, seluruh pihak harus bergerak dalam sinergi yang sama. Oleh karena itu, salah satu fokus utamanya adalah mendorong perkembangan dan perluasan use case aset kripto di luar aktivitas perdagangan," ujar Subani dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi blockchain telah membuka peluang pemanfaatan aset kripto dalam berbagai use case yang lebih luas, seperti stablecoin, crypto repo, hingga tokenisasi real-world assets (RWA) atau aset dunia nyata.
Di tengah ketidakpastian geopolitik global dan perubahan lanskap ekonomi digital, berbagai inovasi tersebut dinilai berpotensi memperluas kontribusi aset digital terhadap sistem keuangan modern sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi dan akses pembiayaan.
Dalam usianya yang mencapai 3 tahun, Bursa Kripto tersebut akan menggelar CFX Crypto Conference (CCC) 2026 yang akan berlangsung pada 8 Juni 2026 di Balai Kartini, Jakarta.
Melalui CCC 2026, CFX berupaya mempertemukan regulator, pelaku industri, akademisi, pengamat, hingga komunitas aset digital untuk membahas peluang dan tantangan pengembangan ekosistem kripto nasional agar tetap relevan dengan perkembangan global.
Subani mengatakan konferensi tersebut dirancang sebagai wadah kolaborasi lintas sektor guna menyatukan visi para pemangku kepentingan dalam membangun industri aset keuangan digital yang lebih matang dan berkelanjutan.
Selain membahas perkembangan industri, CCC 2026 juga akan menjadi ajang penandatanganan nota kesepahaman strategis antara CFX dan sejumlah universitas di Indonesia. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan talenta dan riset di bidang aset digital dan teknologi blockchain.
Pada kesempatan yang sama, CFX juga akan meluncurkan produk inovatif terbaru serta memberikan penghargaan kepada para Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) melalui ajang Anugerah Ksatria CFX 2026.
Penghargaan tahunan tersebut diberikan kepada anggota bursa yang dinilai memiliki kontribusi positif terhadap pengembangan industri aset kripto nasional.
"Kami berharap inovasi Bursa Kripto CFX dan kolaborasi yang terjalin dengan anggota bursa, universitas, dan inovator lokal dapat mendorong kemajuan industri aset kripto yang aman dan dipercaya," kata Subani.
Sebagai informasi, CFX merupakan bursa kripto pertama di Indonesia yang berlisensi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam menjalankan operasionalnya, CFX mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.