Dinas Koperasi dan UMKM Kolaka, bersama BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) UBP Nikel Kolaka menggelar pelatihan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ... [400] url asal
Kolaka (ANTARA) - Dinas Koperasi dan UMKM Kolaka, bersama BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) UBP Nikel Kolaka menggelar pelatihan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan produk tali rajut dan kain mantik di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka Agus Salim Pamus saat ditemui di Kolaka, Rabu, mengatakan bahwa pelatihan tersebut diikuti oleh 30 peserta dari Kecamatan Pomalaa dan Kecamatan Kolaka dan berlangsung selama tiga pekan di Aula Gedung Huko-Huko, Kompleks PT ANTAM UBP Nikel Kolaka.
"Materi yang diberikan meliputi teknik pewarnaan alami, pengembangan motif Kain Mantik khas Kolaka, hingga pembuatan produk turunan berbahan tali rajut seperti tas, dompet, dan aksesori," kata Agus Salim.
Dia menyebutkan bahwa program ini bertujuan memperkuat kapasitas pelaku UMKM agar produk lokal memiliki daya saing lebih tinggi.
“Kolaborasi ini penting untuk mendorong produk lokal agar memiliki daya saing yang tinggi, baik di pasar digital maupun pasar wisata nasional. Kami harap kegiatan ini terus berlanjut dan produk-produk yang kita latih ini bisa masuk di pasar-pasar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa fokus pelatihan pada ibu-ibu perajin diharapkan dapat meningkatkan kreativitas sekaligus membuka peluang usaha berkelanjutan. Hasil karya peserta akan dipromosikan melalui pameran di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tindak lanjut program.
Proses pelatihan pengembangan produk Kain Mantik dan Tali Rajut bagi pelaku UMKM di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-PT ANTAM Kolaka)
Di tempat yang sama, salah seorang peserta asal Kecamatan Pomalaa, Amanda Lusiana, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelatihan ini, terutama dalam memahami teknik pewarnaan alami, hingga pengembangan motif Kain Mantik agar terlihat lebih modern namun tetap mempertahankan ciri khas Kolaka.
Ia berharap pelatihan pengembangan produk Kain Mantik dan Tali Rajut ini terus berlanjut, dan ke depan ada pendampingan lanjutan agar produk tas rajut dan kain yang mereka buat bisa dipasarkan secara konsisten.
Sementara itu, Kolaka Region, CSR & ER Sub Division Head PT ANTAM UBP Nikel Kolaka, Muhammad Rusdan, mengatakan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.
"Pelatihan Kain Mantik dan Tali Rajut ini merupakan salah satu program CSR PT ANTAM untuk memberikan kesempatan kepada ibu-ibu yang memiliki minat di bidang menenun maupun merajut agar dapat meningkatkan kemampuan serta menghasilkan produk yang lebih inovatif dan memiliki kreatif yang tinggi sehingga memiliki nilai jual," kata Rusdan.
Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan ... [470] url asal
Kolaka (ANTARA) - Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sertifikasi terhadap enam pulau kecil, guna memperkuat legalitas aset negara dan membuka pintu investasi di sektor pariwisata bahari.
Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Rido Miduk Sugandi Batubara saat ditemui di Kolaka, Rabu, mengatakan proses sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya pendayagunaan pulau-pulau kecil secara terukur dan sesuai aturan hukum.
"Sertifikasi ini sangat berguna untuk memastikan legalisasi aset pulau-pulau kecil di Kolaka. Setelah ditetapkan oleh kawan-kawan Kantah (Kantor Pertanahan), maka pemerintah daerah maupun pusat dapat mendorong pelaku usaha untuk mendayagunakan pulau tersebut," kata Sugandi.
Adapun enam pulau yang menjadi sasaran sertifikasi meliputi Pulau Lambasina Kecil seluas 56,98 hektare, Pulau Buaya 51,67 hektare, Pulau Laburoko 26,09 hektare, Pulau Kukusan 22,94 hektare, Pulau Lemo 21,80 hektare, dan Pulau Pisang 4,12 hektare.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau tersebut nantinya wajib merujuk pada peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni di bidang pertanian, perkebunan, dan pariwisata.
Sugandi menjelaskan bahwa status keenam pulau tersebut saat ini masih merupakan Area Penggunaan Lain (APL) dan tidak berpenduduk. Proses pengukuran dan pemetaan lapangan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (23/4) hingga Sabtu (25/4) mendatang.
Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Rido Miduk Sugandi Batubara (kanan) bersama Sekda Kolaka Akbar (kiri) saat diwawancarai di Kolaka, Sulawesi Tenggara (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra/Andika)
"Pemanfaatannya harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni untuk pertanian, pariwisata, dan perkebunan. Dampaknya tentu memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat pesisir di sekitar pulau," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Akbar menyambut baik langkah taktis KKP. Menurutnya, sertifikasi ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan potensi daerah secara terencana dan berkelanjutan.
"Ini respon yang sangat bagus agar pemanfaatan pulau lebih tertib. Jika ada investor yang masuk, kita sudah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak ada masalah di kemudian hari," kata Akbar.
Ia menilai sektor pariwisata memiliki potensi paling besar untuk dikembangkan di wilayah tersebut, mengingat tingginya kebutuhan sarana rekreasi bagi masyarakat Kolaka, termasuk para pekerja sektor pertambangan di waktu libur.
"Setelah sertifikasi selesai, kami akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memetakan potensi spesifik di tiap pulau, misalnya di Pulau Laburoko apa yang paling cocok dikembangkan. Dengan begitu, Pemda bisa lebih leluasa menawarkan peluang ini kepada pengembang yang berminat," jelasnya.
Ia berharap program ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan alam di kawasan pesisir Kolaka.
Diketahui, beberapa instansi yang terlibat dalam pertemuan tersebut, antara lain Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP RI, Pemkab, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi memberlakukan pembatasan pembelian LPG subsidi ukuran tabung 3 kilogram guna ... [279] url asal
Kendari, Sultra (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi memberlakukan pembatasan pembelian LPG subsidi ukuran tabung 3 kilogram guna mencegah terjadinya kelangkaan dan memastikan distribusi tepat sasaran di tingkat masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara Abu Bakri saat dihubungi di Kendari, Sultra, Jumat, menegaskan langkah ini diambil menyusul adanya lonjakan permintaan serta temuan penyaluran yang tidak sesuai peruntukan di lapangan.
"Kami berlakukan aturan tegas. Saat ini, satu orang hanya boleh membeli satu tabung, sementara untuk pelaku UMKM diberikan batas maksimal dua tabung," katanya.
Dia menyebutkan pengetatan pengawasan tersebut dilakukan buntut ditemukannya pihak-pihak yang membeli LPG dalam jumlah besar, bahkan mencapai 10 tabung sekali pembelian.
"Termasuk, oleh oknum rumah makan dan pelaku usaha besar," ujarnya.
Abu Bakri mengungkapkan bahwa selain pembatasan kuota, pihaknya juga mewajibkan setiap pangkalan untuk melaporkan jadwal pembongkaran stok LPG kepada pemerintah daerah, menjaga transparansi penyaluran guna mencegah oknum yang mengantre berulang kali, hingga mencegah distribusi keluar daerah secara ilegal yang dapat memicu kekosongan stok lokal.
"Jika ada pangkalan yang tidak melapor dan tetap menyalurkan di luar ketentuan, itu termasuk pelanggaran berat dan akan kami berikan sanksi tegas," sebutnya.
Ia berharap dengan pengawasan terpadu ini, kondisi distribusi LPG 3 kg di Kolaka Utara dapat kembali normal dan merata bagi masyarakat yang berhak.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Perdagangan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan langsung di sejumlah pangkalan, seperti di Ponggiha dan Tojabi.
Kepala Satpol PP Kolaka Utara Ihwan menyatakan kesiapan personelnya untuk membantu mengatur antrean di pangkalan.
"Kami siap mem-backup penuh, termasuk menempatkan personel jika diperlukan untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan aman," jelasnya.
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56