Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons permintaan pedagang pakaian impor bekas agar dapat tetap berjualan hingga stok barang mereka habis terjual.
Budi menjelaskan bahwa Kemendag berfokus melakukan penindakan terkait pakaian impor bekas di level importir, bukan pada aktivitas perdagangan di pasar.
“Impor [pakaian] bekas itu kan memang dilarang, nah kalau Kemendag itu tugasnya kan pengawasan di post-border. Jadi kita ingin fokus dulu di importirnya,” kata Budi saat ditemui wartawan usai acara Jakarta Modest Summit di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah hal tersebut berarti pedagang boleh melanjutkan penjualannya, dia mengiyakan.
Budi lantas menegaskan bahwa pemerintah menyetop impor ilegal pakaian bekas tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya [boleh melanjutkan], jadi kita akan fokus di importirnya supaya dia enggak begitu lagi, karena memang enggak boleh dari dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, pedagang pakaian impor bekas meminta pemerintah agar aktivitas perdagangan tersebut tetap berlangsung setidaknya hingga periode lebaran Idulfitri 2026 mendatang, atau hingga stok pakaian impor bekas habis terjual.
Hal tersebut disampaikan Dewa Iman Sulaeman selaku Ketua Pedagang Pakaian Bekas Pasar Gedebage Bandung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/11/2025) pekan lalu.
Dia meminta agar Dewan turut menyampaikan kepada pemerintah supaya perdagangan pakaian bekas impor dapat berlanjut, selagi pihaknya menantikan solusi atas mandeknya suplai barang yang telah dinyatakan ilegal tersebut.
“Kami mengharapkan supaya pemerintah jangan dulu untuk menyetop barang yang sudah ada di kami, tetapi kami akan menyelesaikan dulu barang itu sampai selesai [habis],” kata Dewa.