Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
Dengan berakhirnya masa transisi ini, maka pengawasan aset digital seperti perdagangan Bitcoin, pasar komoditas, hingga pasar uang sepenuhnya di bawah kewenangan OJK dan Bank Indonesia (BI).
“Pengakhiran masa transisi peralihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga yang dilaksanakan di Ruang Pusat Inovasi OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).
Dia menyebut Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.
Bisnis mengonfirmasi penegasan kewenangan OJK atas pengawasan Aset Keuangan Digital ini.
Dalam pernyataan resmi pada awal 2025 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Kala itu dijelaskan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag akan mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Sementara itu dalam pernyataan terbaru, Hasan Fawzi menyampaikan dalam satu tahun terakhir tim koordinasi telah mampu menjalankan peralihan dengan baik dan lancar. Dalam periode ini, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, melalui working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti.
“Working group tersebut bertugas melakukan proses serah terima salinan dokumen dan data terkait aset kripto yang telah diperoleh atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK,” katanya lebih lanjut.
Meski demikian, Hasan mengatakan OJK dan Bappebti akan terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta perlindungan bagi konsumen.