Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menegaskan bahwa arus masuk investasi asing langsung ke Indonesia tidak boleh melanggar prinsip pemenuhan hak-hak pekerja.
Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori memandang bahwa terdapat paradoks penegakan hukum ketenagakerjaan saat ini, bahwa pelanggaran hak dasar pekerja kerap ditoleransi guna menjaga arus modal masuk ke Tanah Air.
Menurutnya, praktik tersebut terlihat dari kasus pekerja yang belum didaftarkan dalam program jaminan sosial, pengabaian perjanjian kerja bersama (PKB), hingga dugaan pemberangusan serikat pekerja.
“Investasi asing itu kita undang, kitawelcome, kita selebrasi, tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawahnya,” kata Ansyori dalamBIG Strategic Forum 2026di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, dia juga menyoroti fenomena berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak berkedok efisiensi korporasi, serta fenomena yang disebutnya sebagaihit-and-run, yakni pelarian aset tanpa penyelesaian kewajiban.
Dia menggambarkanhit-and-runsebagai fenomena ketika investasi asing menggunakan skema korporasi berlapis yang membuat pertanggungjawaban hukum menjadi sulit dilakukan. Dalam sejumlah kasus, perusahaan induk berada di luar negeri, sementara aset dan kewajiban di Indonesia dapat dengan mudah dipindahtangankan melalui aksi korporasi.
Ansyori mencontohkan kasus hukum akuisisi PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Halmahera yang menyisakan sengketa pembayaran pesangon 735 pekerja senilai sekitar US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar.
Mulanya, pada Maret 2020, perusahaan tambang asal Australia Newcrest Mining Limited menjual 75% sahamnya di PT NHM kepada Indotan Group.
Sementara itu pada level global, pada 2023, Newcrest diakuisisi penuh oleh Newmont Corp dengan nilai yang jauh melebihi perkara sengketa tersebut, yakni US$16,8 miliar. Akibatnya, Newcrest masih meninggalkan liabilitas berupa kewajiban pelunasan hak pekerja PT NHM sebelum divestasi rampung.
Liabilitas warisan tersebut saat ini menjadi tanggung jawab penuh Newmont Corp usai ditetapkannya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak pekerja.
“Jadi ada bukti kuat yang empirik bahwagood faith[prinsip itikad baik] dalam perlindungan pekerja gagal diterapkan secara efektif pada sejumlah model investasi asing langsung atau foreign direct investment ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ansyori menilai Indonesia perlu memperkuat instrumen hukum untuk mengantisipasi praktik investasi yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja.
Salah satu usulan yang diajukan ialah penerapan kepatuhan ketenagakerjaan aliascertificate of labor compliancesebagai syarat wajib dalam aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. Dengan skema tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan tidak dapat melanjutkan transaksi korporasi.
Selain itu, dia mengusulkan pembentukan dana jaminan pekerja atauescrow accountyang berada dalam pengawasan pemerintah untuk menjamin pembayaran pesangon dan hak-hak pekerja, apabila terjadi perubahan kepemilikan atau penghentian usaha.
Terakhir, dia juga mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan surat edaran yang memuat tentang skema bantuan hukum timbal balik dalam menembus tabir korporasi lintas yurisdiksi.
“Sehingga dengan tiga rekomendasi itu yang kami perhatikan masih sangat mungkin untuk dimuat di dalam peraturan perundang-undangan kita, termasuk di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang proses,” pungkas Ansyori.