Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab kondisi sejumlah perusahaan yang diumumkan telah dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tetap beroperasi. Dia menyebut kondisi itu karena pencabutan izin usaha terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan dilakukan melalui proses administratif yang bertahap, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan ekonomi dan lapangan kerja masyarakat.
Prasetyo menjelaskan, pengumuman pencabutan izin merupakan keputusan politik, tetapi secara administratif tidak dapat serta-merta langsung diberlakukan pada hari yang sama.
“Pada saat malam kita umumkan kebijakan politik untuk dicabut, tentunya tidak bisa serta-merta langsung secara administratif izin itu langsung keluar, meskipun proses audit dan investigasinya sudah ada,” ujar Prasetyo di DPR, Senin (26/1/2026)
Dia menegaskan, seluruh proses audit dan investigasi telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan dilaporkan kepada Presiden. Namun, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah tidak semata-mata bersifat represif.
“Penegakan hukum tidak sekadar penegakan hukum, karena kita juga harus memikirkan kegiatan ekonominya,” kata Prasetyo.
Menurutnya, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan-perusahaan tersebut, sekaligus memastikan pengelolaan ke depan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.
Prasetyo menambahkan, saat ini Satgas PKH lintas kementerian tengah menindaklanjuti proses administrasi pencabutan izin. Mengingat jenis kegiatan usaha yang beragam, kementerian yang berwenang menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan juga berbeda-beda.
Dia juga menyampaikan pesan khusus Presiden Prabowo Subianto agar setelah pencabutan izin dilakukan secara administratif, seluruh kegiatan ekonomi yang terdampak harus diinventarisir.
“Tujuannya agar lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Terkait pengelolaan lahan dan kegiatan usaha setelah izin dicabut, Prasetyo menyebutkan bahwa pemerintah akan menyerahkannya kepada Danantara. Untuk sektor kehutanan, Danantara telah menunjuk PT Perhutani guna mengelola lahan dari 22 perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut.
Sementara itu, untuk perusahaan di sektor pertambangan, pengelolaan akan diserahkan kepada MIND ID. Adapun pengelolaan sekitar 4,09 juta hektare kebun sawit yang sebelumnya telah ditertibkan, kini diserahkan kepada Agrinas Palma, badan usaha yang dibentuk pemerintah.
Prasetyo menjelaskan, selain Agrinas Palma, pemerintah juga membentuk Agrinas Jaladri dan Agrinas Pangan. Ketiga entitas tersebut didirikan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola kegiatan ekonomi strategis agar memberi nilai tambah optimal bagi negara.
“Ini tiga entitas yang dibuat di masa pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi,” tandasnya.