Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diusulkan untuk segera menyusun peta jalan industri hasil tembakau (IHT) usai kebijakan cukai rokok tak naik pada 2026.
Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) memerinci peta jalan tersebut mencakup arah kebijakan cukai, regulasi harga, pengawasan rokok ilegal, serta pengaturan rokok elektrik dan produk nikotin alternatif.
Ketua PPKE FEB UB, Candra Fajri Ananda menyoroti ketidakseimbangan kebijakan antara rokok tembakau konvensional, rokok ilegal, dan rokok elektrik yang memicu perubahan perilaku konsumsi masyarakat serta berdampak terhadap industri kretek nasional.
"Kajian ini berangkat dari kondisi IHT di Indonesia yang semakin tertekan oleh penerapan regulasi yang dinilai over-regulated," kata Candra dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2023), volume produksi rokok mengalami penurunan signifikan, dari 348,1 miliar batang pada 2015 menjadi 318,15 miliar batang pada 2023.
Di sisi lain, lanjutnya, pola konsumsi masyarakat juga mengalami perubahan yang cukup signifikan. Rokok elektrik semakin digemari, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda.
Lebih dari separuh pengguna rokok elektrik berada pada rentang usia 15–19 tahun, mencapai 56,5% dari total populasi pengguna. Fenomena ini menunjukkan bahwa generasi muda mulai menjadikan rokok elektrik sebagai bagian dari gaya hidup mereka.
Hasil kajian juga menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang diterapkan hampir setiap tahun tidak memberikan dampak signifikan terhadap penurunan prevalensi merokok.
Dia menyebut angka prevalensi tetap stagnan di kisaran 28–29% selama periode 2024–2025. Kenaikan harga justru mendorong konsumen beralih ke alternatif yang lebih murah, baik berupa rokok ilegal maupun rokok elektrik.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2023) menunjukkan peningkatan peredaran rokok ilegal dari 5,5% pada 2022 menjadi 6,9% pada 2023. Kondisi ini tidak hanya merugikan industri rokok legal, tetapi juga menurunkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Kajian PPKE FEB UB lebih lanjut menemukan bahwa kebijakan cukai dan harga rokok yang terus meningkat memang mendorong adanya pergeseran konsumsi masyarakat, terutama pada rokok ilegal.
Ketidakseimbangan regulasi antara rokok legal dan rokok ilegal telah mendorong konsumen, terutama dari kelompok pendapatan rendah, untuk beralih ke rokok ilegal yang lebih murah dan mudah diperoleh.
Pergeseran konsumsi ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri kretek yang meliputi penurunan pembelian dan konsumsi harian rokok bercukai, penghentian pembelian rutin, perubahan norma sosial di lingkungan masyarakat, serta meningkatnya intensi konsumen untuk berhenti membeli rokok legal.