Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2025 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara (KUN).
Aturan ini memperbarui ketentuan lama PMK 31/PMK.05/2012, dengan menambah dua rekening baru dalam Dolar Australia (AUD) dan Chinese Yuan Hong Kong (CNH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 66/2025 yang menetapkan bahwa Rekening KUN kini terdiri dari enam valuta, yakni Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Yen Jepang (JPY), Euro (EUR), Dolar Australia (AUD), dan Chinese Yuan Hong Kong (CNH). Sementara itu, aturan lama (Pasal 2 PMK 31/2012) hanya mencakup empat valuta: Rupiah, USD, Yen, dan Euro.
Perbedaan lainnya terdapat pada Pasal 4 PMK 66/2025, yang menyederhanakan mekanisme pembayaran lintas valuta, yaitu jika saldo suatu rekening tidak mencukupi maka pembayaran dapat dibebankan ke rekening valuta lain melalui pemindahbukuan atau pendebetan langsung, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Dalam aturan lama (Pasal 5–6 PMK 31/2012), mekanisme serupa diatur dalam dua pasal terpisah dan menggunakan redaksi lebih panjang.
Aturan baru juga menambahkan definisi “Valuta Eksotik” di Pasal 1 angka 3, yaitu mata uang dengan volume perdagangan rendah dan likuiditas terbatas. Sementara pada PMK 31/2012, istilah itu muncul tanpa definisi eksplisit, hanya disebutkan dalam konteks penggunaan rekening USD untuk transaksi dalam valuta eksotik (Pasal 5 ayat 4).
Nomor rekening untuk empat valuta lama tidak berubah, yakni: Rupiah (502.000000980), USD (600.502411980), Yen (600.502111980), dan Euro (600.502991980).
Adapun dua rekening baru tercantum dalam Pasal 3 PMK 66/2025: AUD (600.502311980), dan CNH (600.502115980).
Lebih lanjut, pembukaan dua rekening baru juga dilakukan di bank sentral sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (3).
Dalam Pasal 5, ditegaskan PMK 66/2025 secara resmi mencabut PMK 31/PMK.05/2012 yang telah berlaku sejak Era Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo. Adapun beleid anyar ditandatangani oleh Purbaya pada 23 September 2025 dan diundangkan pada 10 Oktober 2025.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 6 PMK 66/2025.