Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha digital Tanah Air membutuhkan dukungan konkret dari pemerintah demi tercapainya target investasi jumbo pada 2027 dari sektor ekonomi kreatif.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menargetkan besaran investasi pada sektor ekraf di Tanah Air dapat mencapai rentang Rp133,74 triliun hingga Rp157,65 triliun pada 2027 mendatang. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan target investasi ekraf sebesar Rp146,46 triliun pada 2026, yang realisasinya telah mencapai 47% atau sekitar Rp61,33 triliun pada kuartal pertama tahun ini.
Dari sisi pelaku ekonomi kreatif, peningkatan target investasi masuk dipandang sebagai sinyal positif pemerintah dalam mengoptimalkan keberlangsungan ekraf di Tanah Air. Namun, berbagai tantangan yang dihadapi industri perlu mendapatkan uluran tangan pemangku kebijakan.
Pendiri Asosiasi Digital Kreatif (Aditif) Indonesia Saga Iqranegara menyampaikan bahwa pada prinsipnya, target investasi yang meningkat menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap potensi ekonomi kreatif.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa target tinggi perlu diiringi sejumlah instrumen pendukung bagi pelaku usaha. Dia menggarisbawahi pentingnya kebijakan konkret seperti insentif fiskal, kemudahan perizinan, hingga akses pembiayaan.
Menurutnya, target investasi tersebut juga perlu memiliki peta jalan untuk masing-masing subsektor. Pemerintah sendiri telah menetapkan 17 subsektor ekonomi kreatif sejak 2018, yakni aplikasi, pengembang gim, film-animasi-video, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, fotografi, kriya alias kerajinan, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, seta televisi dan radio.
“Kami harap target ini didukung roadmap yang jelas untuk tiap subsektor, supaya benar-benar terealisasi,” kata Saga saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/6/2026).
Khusus subsektor digital, dia menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini mencakup aspek sumber daya manusia, pembiayaan, hingga regulasi. Menurutnya, terdapat kesenjangan kemampuan alias skill talenta digital hingga akses pembiayaan yang masih sulit untuk startup kreatif digital di Tanah Air.
Selain itu, Saga juga menekankan penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) yang lemah. Terdapat pula peraturan yang belum mengikuti model bisnis baru, antara lain terkait gig economy hingga konten akal imitasi (AI).
“Yang kami harapkan dari pemerintah adalah insentif fiskal untuk subsektor digital, pelatihan dan sertifikasi talenta digital kreatif, fasilitas pembiayaan, dan dukungan akses pasar ekspor untuk produk digital kreatif Indonesia,” tegasnya.
Dari subsektor animasi, Ketua Umum Asosiasi Industri Animasi Indonesia (Ainaki) Daryl Wilson menyampaikan bahwa kerangka ekonomi nasional belum sepenuhnya memetakan dan mengkategorikan sektor jasa animasi, meskipun memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan.
Laporan Indonesia Animation Report 2026 mencatat nilai industri animasi Tanah Air mencapai Rp798,15 miliar pada 2025, meningkat lebih dari 3,3 kali lipat dalam 10 tahun dengan pertumbuhan rata-rata 12,86% per tahun.
“Sektor jasa animasi berpotensi besar dalam mendorong pertumbuhan PDB dan penciptaan lapangan kerja berbasis talenta kreatif,” kata Daryl.
Dia menjelaskan bahwa tantangan industri tersebut mencakup sebagian besar studio yang masih kekurangan dana untuk ekspansi global, hingga banyak karya animasi yang belum memiliki perlindungan HKI.
Selain itu, studio berbasis intellectual property (IP) juga dinilai sulit untuk memiliki akses kredit perbankan, hingga banyaknya tenaga kerja berstatus lepas atau kontrak. Oleh karena itu, dia mendorong agar seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam kolaborasi mendorong industri ekonomi kreatif nasional.