Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam sengketa dagang minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil), seiring berakhirnya masa implementasi kebijakan yang diberikan kepada blok tersebut.
Adapun, Selasa (24/2/2026) menjadi tenggat akhir periode 12 bulan pelaksanaan putusan (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan aturan yang dinilai melanggar ketentuan WTO.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah akan terus mencermati dan mengevaluasi langkah-langkah penyesuaian yang dilakukan UE, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001 atau Renewable Energy Directive II beserta aturan turunannya.
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (25/2/2026).
Selama periode implementasi berlangsung, Indonesia secara intensif memantau perkembangan perubahan kebijakan di tingkat Uni Eropa.
Setelah masa RPT berakhir, Budi menuturkan pemerintah akan melakukan penilaian komprehensif dari sisi regulasi, metodologi hingga dampak terhadap arus perdagangan untuk memastikan UE telah menjalankan putusan Panel WTO dan menghapus perlakuan diskriminatif terhadap produk sawit Indonesia.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan sengketa DS593 pada 10 Januari 2025, WTO menyatakan kebijakan UE mendiskriminasi biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dibandingkan biofuel non-sawit produksi UE maupun negara lain. Putusan tersebut sekaligus menegaskan kebijakan dimaksud tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.
Lebih lanjut, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, UE juga dilaporkan belum sepenuhnya merampungkan penyesuaian kebijakan guna mengakomodasi keputusan tersebut.
Untuk itu, Budi menyatakan pemerintah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan dan siap membuka ruang dialog dengan pihak Uni Eropa untuk memastikan kesiapan dari sisi hukum maupun teknis.
“Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, UE belum menunjukkan kepatuhan penuh. Pemerintah Indonesia selalu siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan yang ditempuh mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga kesinambungan akses pasar sawit ke kawasan Eropa.
Selain itu, pemerintah juga akan berkoordinasi erat dengan pelaku usaha dan asosiasi industri untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.
“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” pungkasnya.