Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan tiga skema kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang akan diumumkan pada 21 November 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal mengeklaim, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya akan menaikkan UMP sekitar 3,75%. Hal ini dikarenakan indeks tertentu, alat ukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang disebut hanya sebesar 0,2.
“Jadi dengan menggunakan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, maka ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75%,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (18/11/2025).
Oleh karenanya, Said menyatakan menolak formula tersebut dan menyodorkan tiga skema lainnya. Pertama adalah mengikuti kebijakan kenaikan UMP 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.
Menurutnya, Prabowo dalam pengambilan keputusan itu menginginkan daya beli masyarakat dan konsumsi masyarakat naik, sehingga turut memacu pertumbuhan ekonomi.
Skema kedua disebutnya sebagai kompromi dari buruh, yakni indeks tertentu sebesar 1,0. Said menjelaskan, jika dihitung dengan angka pertumbuhan ekonomi 5,12% per kuartal II/2025 dan angka inflasi 2,65% (YoY) per September 2025, maka kenaikan UMP tahun depan berkisar 7,77%.
Ketiga, KSPI menyodorkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% sebagaimana angka yang disuarakan sejak pertengahan tahun ini.
“Ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5% sampai dengan 10,5%, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,8,” terang Said.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung dengan unsur buruh dan pengusaha.
Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
“UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).