Dengan adanya SNI, kami berharap produksi garam rakyat bisa seragam dengan kualitas K1, artinya kadar NaCl minimal 94 persen
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2025 mulai menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) cara produksi garam bahan baku yang baik melalui metode evaporasi terbuka, guna meningkatkan kualitas garam rakyat agar terserap industri.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, Direktur Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Frista Yorhanita mengatakan penyusunan SNI ini menjadi penting untuk menyelaraskan praktik pergaraman rakyat yang selama ini masih bervariasi dan belum memiliki standar secara industri.
Ia menjelaskan selama ini produksi garam rakyat dilakukan secara manual dan individual sehingga cara produksi berbeda-beda antarpetambak maupun antarwilayah. Akibatnya, kualitas garam yang dihasilkan juga beragam, dikenal dengan istilah K1, K2, dan K3.
“Dengan adanya SNI, kami berharap produksi garam rakyat bisa seragam dengan kualitas K1, artinya kadar NaCl minimal 94 persen dan memenuhi standar industri,” kata dia.
“Dengan K1 ini akan lebih memudahkan garam-garam rakyat ini terserap oleh sektor industri,” kata dia menambahkan.
Frista menambahkan SNI tersebut menjadi acuan operasional bagi seluruh petambak garam dalam menghasilkan garam bahan baku.
Standar mencakup prinsip pengendapan bertingkat, pengelolaan lahan, air laut, dan air garam, serta panen yang sesuai standar.
Selain penyusunan SNI, Frista menuturkan KKP juga memperkuat sumber daya manusia melalui pelatihan bagi penyuluh perikanan yang menjadi garda terdepan pendamping petambak.
KKP juga melakukan sertifikasi petambak, termasuk calon petambak di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur—lokasi pengembangan tambak baru seluas 800 hektare—agar memiliki keahlian sesuai kebutuhan industri.
Ia berharap dengan adanya standardisasi produksi dan penguatan SDM, kualitas garam rakyat meningkat sehingga bisa masuk ke pasar industri dan mendukung target swasembada garam pada 2027.
Frista menjelaskan bahwa produksi garam nasional saat ini masih berada di kisaran 2 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan mencapai 4,5 hingga 5 juta ton.
Ia menuturkan kondisi tersebut membuat Indonesia masih harus melakukan impor sekitar 2,6 hingga 3 juta ton per tahun, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025