Bisnis.com, JAKARTA — Fenomena bullying di platform media sosial menjadi ancaman serius bagi pengguna yang masih menginjak bangku sekolah di Indonesia. Perundungan siber kerap dirasakan oleh generasi muda di fitur story.
Pelajar SMA, Syifa, mengungkapkan pengalaman pahitnya saat menjadi sasaran perundungan beberapa teman-temannya melalui fitur Stories pada platform Instagram.
Kejadian tersebut dialaminya yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui kolom Direct Message (DM). Syifa mengatakan bahwa fitur yang sejatinya ditujukan untuk hiburan tersebut justru disalahgunakan oleh pengguna lain untuk mengirimkan pesan-pesan ofensif.
"Aku pernah di-DM pakai kalimat yang enggak pantas," ujar Syifa kepada Bisnis, Selasa (21/4/2026).
Menurut pengakuannya, serangan verbal tersebut mencakup penghinaan fisik hingga kritik tajam terhadap gaya hidup dan penampilan pribadinya. Beberapa kalimat yang diterima Syifa antara lain tuduhan sombong, ejekan terhadap bentuk fisik, hingga kata-kata kasar yang menyerang harga diri secara personal.
Syifa menekankan bahwa perundungan yang diterimanya sering kali dituangkan dalam kalimat ejekan singkat.
Menghadapi tekanan digital tersebut, Syifa memilih untuk membangun mekanisme pertahanan diri dengan mengubah sudut pandang terhadap para pelaku perundungan. Dia menilai bahwa tindakan menghina tersebut sebenarnya mencerminkan kualitas kepribadian dari sang pelaku, bukan merupakan representasi dari kualitas diri korban.
"Kalimat ucapan mereka bukan untuk menunjukkan siapa saya, tapi menunjukkan siapa mereka," kata Syifa.
Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa tidak ada orang baik yang berusaha mengembangkan diri dengan cara menjatuhkan individu lain di ruang digital. Syifa juga mengimbau para penyintas lainnya agar tidak terjebak dalam pemikiran berlebihan atau over thinking dan merasa perlu memberikan klarifikasi kepada perundung.
"Cukup ketawa saja karena ternyata ada orang-orang yang rela menyisihkan waktu berharganya di sosmed hanya untuk membully kita," tutur Syifa menutup keterangannya.
Di sisi lain, Pemerintah melalui Komdigi memproyeksikan penerapan PP Tunas akan memperkuat fondasi keamanan digital nasional, khususnya bagi pengguna usia di bawah umur atau yang masih bersekolah.
Implementasi PP Tunas mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mulai dari media sosial hingga e-commerce, untuk melakukan penilaian mandiri terhadap risiko platform bagi pengguna di bawah umur.
Proses ini mencakup audit terhadap paparan konten berbahaya, ancaman keamanan data pribadi, hingga potensi adiksi yang dapat mengganggu perkembangan psikologis. Standar keamanan digital yang lebih tinggi diproyeksikan mampu menekan angka perundungan siber secara sistemik di ekosistem digital nasional.