Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengalihkan seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta jemaah haji khusus melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah yang menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga dari dan menuju Arab Saudi. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat layanan terpadu sekaligus meningkatkan pelindungan bagi jemaah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan bahwa pemusatan layanan di Terminal 2F merupakan tindak lanjut optimalisasi terminal khusus yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025 serta implementasi aturan teknis Kementerian Perhubungan.
"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Puji menjelaskan bahwa pemusatan layanan di Terminal 2F bertujuan menghadirkan pelayanan yang aman, tertib, dan terintegrasi sejak jemaah memasuki bandara.
Melalui skema tersebut, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang, termasuk layanan customs, immigration, and quarantine (CIQ), pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam akan dilakukan melalui satu pintu di Terminal 2F.
"Kebijakan ini diharapkan memperkuat pembinaan dan pelindungan jemaah serta meningkatkan kenyamanan sejak keberangkatan hingga kepulangan," katanya.
Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memperketat manajemen keberangkatan.
Jemaah diwajibkan tiba di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F minimal empat jam sebelum jadwal penerbangan. Selain itu, seluruh jemaah diminta mengenakan atribut resmi seperti seragam, kartu identitas, slayer, serta menggunakan tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing guna mempermudah identifikasi dan mobilisasi di bandara.
Meskipun bersifat mengikat, Kemenhaj tetap membuka kemungkinan pengalihan operasional apabila terjadi keadaan kahar, gangguan operasional, maupun perubahan kebijakan dari otoritas terkait. Dalam kondisi tertentu, proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah dapat dipindahkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhaj berharap implementasi Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 dapat meningkatkan tertib administrasi sekaligus memberikan pengalaman perjalanan ibadah yang lebih nyaman bagi jemaah umrah dan haji khusus.
Pemusatan layanan di Terminal 2F juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem pelayanan haji dan umrah yang lebih terintegrasi, modern, dan berorientasi pada pelindungan jemaah.