Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pertambangan batu bara milik Grup Bakrie dan Grup Salim PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (18/6/2026).
Dikutip dari ringkasan risalah RUPST BUMI untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang diunggah di Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPST tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 256,33 miliar saham atau 69,03% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan sebanyak 371,33 miliar saham.
Hasil dari RUPST tersebut salah satunya adalah menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris BUMI. Adapun, hasil RUPST BUMI disebutkan bahwa pertama, menerima dan menyetujui pengakhiran tugas Anton Setianto Soedarsono dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan, efektif terhitung sejak tanggal penutupan RUPST.
Terkait dengan hal itu, hasil RUPST juga memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan sehubungan dengan fungsi Anton Setianto Soedarsono selama menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, sepanjang tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tecermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, menerima dan menyetujui purna tugas Thomas Myer Kearney dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan RUPST, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, sepanjang tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tecermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, menyetujui pengangkatan Anton Setianto Soedarsono, sebagai Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, menyetujui pengangkatan kembali Rio Supin, sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, kelima RUPST menyetujui pengangkatan Donny Iskandar Maramis, sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara terperinci, berikut perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi BUMI setelah RUPST:
Susunan Direksi BUMI saat ini:
Presiden Direktur: Adika Nuraga Bakrie
Wakil Presiden Direktur: Agoes Projosasmito
Direktur: Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur: Adrian Wicaksono
Direktur: Phiong Phillipus Darma
Direktur: Eddy Sanusi
Direktur: R.A. Sri Dharmayanti
Direktur: Andrew Christopher Beckham
Direktur: Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Direktur: Rio Supin
Direktur: Himawan Setiadi
Direktur: Christopher Fong
Direktur: Donny Iskandar Maramis
Susunan Dewan Komisaris BUMI saat ini:
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen: Sharif Cicip Sutardjo
Komisaris Independen: Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen: Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen: Anggawira
Komisaris: Anton Setianto Soedarsono
Komisaris: Adhika Andrayudha Bakrie
--
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.