Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah hingga saat ini belum kunjung menetapkan besaran kenaikan upah minimum baik di tingkat provinsi (UMP) maupun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Hal itu membuat kalangan buruh menanti.
Di tengah perumusan formula tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan mekanisme baru dalam perumusan UMP 2026 yang turut memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Elly turut mengungkap kemungkinan bahwa pemerintah tidak akan memakai formula UMP yang menggunakan alfa atau indeks tertentu untuk mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hal ini dikarenakan belum adanya titik temu antara pengusaha dan pekerja terkait rentang alfa. Dengan demikian, diskresi presiden dapat berlaku kembali sebagaimana kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.
“Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” ujarnya.
Mengacu pada asumsi kenaikan tersebut, Kota Semarang akan menjadi wilayah dengan torehan UMK tertinggi dari semula Rp3,45 juta menjadi Rp3,57 juta pada 2026.
Adapun, keputusan mengenai besaran kenaikan UMK/UMP Jawa Tengah sendiri diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, berikut daftar besaran UMK Jawa Tengah pada 2026 apabila hanya mengalami kenaikan 3,5%
1.Kota Semarang: Rp3.575.746,00
2.Kabupaten Demak: Rp3.043.641,00
3.Kabupaten Kendal: Rp2.880.876,00
4.Kabupaten Semarang: Rp2.846.391,00
5.Kabupaten Kudus: Rp2.774.303,00
6.Kabupaten Cilacap: Rp2.732.657,00
7.Kabupaten Jepara: Rp2.701.582,00
8.Kota Pekalongan: Rp2.634.218,00
9.Kabupaten Batang: Rp2.623.086,00
10.Kota Salatiga: Rp2.622.258,00
11.Kabupaten Pekalongan: Rp2.573.686,00
12.Kabupaten Magelang: Rp2.553.850,00
13.Kabupaten Karanganyar: Rp2.522.419,00
14.Kota Surakarta: Rp2.501.140,00
15.Kabupaten Boyolali: Rp2.480.479,00
16.Kabupaten Klaten: Rp2.473.518,00
17.Kota Tegal: Rp2.459.868,00
18.Kabupaten Sukoharjo: Rp2.442.070,00
19.Kabupaten Tegal: Rp2.415.262,00
20.Kabupaten Pati: Rp2.413.982,00
21.Kabupaten Banyumas: Rp2.420.254,00
22.Kabupaten Purbalingga: Rp2.420.123,00
23.Kabupaten Wonosobo: Rp2.380.005,00
24.Kabupaten Pemalang: Rp2.376.505,00
25.Kota Magelang: Rp2.361.073,00
26.Kabupaten Purworejo: Rp2.345.245,00
27.Kabupaten Kebumen: Rp2.338.969,00
28.Kabupaten Grobogan: Rp2.332.983,00
29.Kabupaten Temanggung: Rp2.325.490,00
30.Kabupaten Brebes: Rp2.318.195,00
31.Kabupaten Blora: Rp2.316.776,00
32.Kabupaten Rembang: Rp2.314.435,00
33.Kabupaten Sragen: Rp2.258.577,00
34.Kabupaten Wonogiri: Rp2.256.908,00
35.Kabupaten Banjarnegara: Rp2.246.442,00