Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.405.144.
Jumlah tersebut naik 5,7% dibandingkan UMP Gorontalo tahun sebelumnya senilai Rp3.221.731. Secara nominal, kenaikan tersebut mencapai Rp183.413.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan bahwa kenaikan UMP 2026 ini ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berkisar Rp3,39 juta.
“Bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7%, sehingga angka UMP ini berada di atas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo,” kata Gusnar seperti dikutip dari laman Pemprov Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa besaran UMP ini telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.
Besaran ini disebutnya juga mengikuti formula perhitungan dari pemerintah pusat yang mengombinasikan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
“Semoga ketetapan UMP ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan dunia kerja serta pemerintah dan masyarakat di Provinsi Gorontalo,” pungkas Gusnar.
Adapun, pemerintah telah menerbitkan PP No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, yang salah satunya mengatur formula upah minimum.
Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 serta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.
Perubahan terkait formula upah minimum salah satunya tercantum dalam Pasal 26, yang mana ayat (3) menegaskan bahwa indeks tertentu atau alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Tak ada perubahan terkait formula upah minimum dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5), yakni nilai penyesuaian upah minimum tetap dihitung dengan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).
Lebih lanjut, ayat (6) pasal yang sama menyatakan bahwa alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Rentang ini lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,1 sampai dengan 0,3.
Sementara itu, pada ayat (7) tertuang bahwa dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota berwenang menentukan besaran alfa dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kepentingan keseimbangan pekerja dan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.