Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Pengihindaran Pajak Berganda.
Aturan ini berlaku bagi wajib pajak (WP) dalam negeri yang menerima penghasilan dari luar Indonesia, maupun WP luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
Beleid tersebut mulai diundangkan pada 31 Desember 2025. Sebagaimana diketahui, WP dalam negeri yang menerima penghasilan dari luar Indonesia, maupun WP luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia, menjadi subjek dari pajak penghasilan atau PPh.
Pada pasal 2 ayat (2) PMK tersebut, diatur bahwa pengenaan PPh terdapat dua kategori WP dimaksud dilaksanakan sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B apabila terdapat persetujuan antara Indonesia dan Mitra negara atau yurisdiksi P3B.
Untuk diketahui, P3B merujuk pada perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara maupu yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang bersifat bilateral maupun multilateral.
Khusus bagi WP luar negeri yang merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan, aturan pengenaan PPh dibuktikan dengan formulir DGT yang diisi oleh pihak berwenang. Formulir itu diisi oleh WP luar negeri dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di mitra P3B.
Selanjutnya pada ayat (4), menjelaslan bahwa WP luar negeri berhak memperoleh manfaat P3B dengan syarat WP tersebut bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
Beberapa manfaat dari P3B adalah tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah dari tarif pada UU PPh, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan dari PPh di Indonesia, serta jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap yang berbeda dengan yang diatur pada UU PPh.
"Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda," bunyi pasal 2 ayat (7) di PMK No.112/2025, dikutip Selasa (6/1/2025).
Tata Cara Pengaturan
Mengenai tata caranya, penerapan P3B oleh WP dalam negeri salah satunya dilakukan dengan penerbitan surat keterangan domisili WP dalam negeri oleh Direktur Jenderal Pajak. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat (1).
Sementara itu, penerapan P3B oleh WP luar negeri dilakukan dengan di antaranya menyampaikan formulir DGT. Hal tersebut diatur dalam pasal 8 ayat (2). Salah satu poin pernyataan yang harus tercantum dalam formulir DGT yakni WP merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).
Namun demikian, pasal 12 mengatur bahwa kewajiban formulir DGT untuk penerapan P3B WP luar negeri dikecualikan kepada lima kategori: pemerintah mitra P3B; pemerintah daerah mitra P3B; bagian ketatanegaraan mitra P3B; bank sentral mitra P3B; serta lembaga lain yang namanya disebut secara tegas dalam P3B yang disepaati pemerintah Indonesia dan pemerintah mitra.
Kemudian, pada pasal 18, Direktur Jenderal Pajak dinyatakan berwenang untuk menguji kepatuhan pemotongan PPh bagi WP dalam negeri dan WP luar negeri dalam rangka pencegahan praktik penyalahgunaan P3B.
Ketentuan pencegahan itu meliputi enam aspek. Pertama, pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan atau beneficial owner.
Kedua, persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan PPh yang lebih rendah atas dividen.
Ketiga, periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas.
Keempat, pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap. Kelima, pembatasan penerima manfaat P3B (limitation on benefits). Keenam, uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test).