Kasus Ade Kuswara Kunang, KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Rp600 Juta
KPK menduga anggota DPRD Bekasi Nyumarno terima suap Rp600 juta terkait kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.
(Bisnis.Com) 13/01/26 20:34 102430
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga terdapat keterlibatan anggota DPRD Bekasi.
KPK menduga anggota DPRD Bekasi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Nyumarno (NYU) menerima aliran dana Rp600 juta dalam kasus dugaan suap ke Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nyumarno diduga menerima uang dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Dugaan tersebut terungkap setelah Nyumarno menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (12/1/2026). Budi menyebutkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," kata Budi, Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk keterkaitannya dengan perkara suap yang sedang ditangani KPK. Pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan untuk menelusuri peran masing-masing pihak.
Sekadar informasi, pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Politikus Partai PDIP itu diduga melakukan perbuatan tersebut bersama ayahnya, HM Kunang.
Dari hasil pemeriksaan KPK terungkap, setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, ia diduga bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut kerap meminta jatah atau “ijon” proyek kepada Sarjan melalui HM Kunang. Total dana yang diberikan Sarjan kepada HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di rumah Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran keempat dari Sarjan kepada Ade melalui sejumlah perantara.
#kasus-suap-bekasi #kpk-bekasi #nyumarno-dprd-bekasi #ade-kuswara-kunang #suap-bupati-bekasi #kpk-nyumarno #nyumarno-pdip #sarjan-swasta #uang-suap-bekasi #penyidikan-kpk-bekasi #proyek-suap-bekasi #ku