Utak-atik Skema Bonus Hari Raya (BHR) Ojol Lebaran 2026
Pemerintah memberi sinyal kelanjutan Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojol pada Lebaran 2026. Lantas, akan seperti apa skema pemberiannya?
(Bisnis.Com) 27/01/26 07:00 115082
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberi sinyal keberlanjutan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir pada Lebaran tahun ini. Namun, belum diketahui apakah skema yang diberlakukan akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa pemberian BHR Ojol pada lebaran tahun ini berpeluang untuk berlanjut.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah terdapat perubahan skema dari pemberian BHR pada 2025, Indah tak bicara banyak. Menurutnya, pembahasan akan dilakukan terlebih dahulu oleh Kemnaker.
“Insyaallah. Insyaallah [BHR lanjut]. Nanti [skemanya] dibahas. Ramadan aja kan belum,” kata Indah saat dijumpai di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan catatan Bisnis, Kemnaker pada tahun lalu mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bantuan hari raya dalam bentuk tunai ke pengemudi ojol hingga kurir.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam imbauan tersebut, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik dinyatakan berhak mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Besaran bantuan dihitung sebanyak 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu, pengemudi dan kurir di luar kategori tersebut diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Skema pemberian juga diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Skema Flat
Di sisi lain, pada pengemudi atau driver ojol mengharapkan adanya perubahan skema dalam pemberian BHR pada lebaran tahun ini.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengusulkan agar setiap pengemudi ojol menerima BHR sebesar Rp500.000 per orang pada Lebaran 2026.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyatakan BHR bagi pengemudi ojol masih dibutuhkan untuk membantu meringankan beban ekonomi menjelang Lebaran 2026.
“Pada prinsipnya mempersilakan dan tidak keberatan apabila program Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojol dilanjutkan pada Lebaran 2026, sepanjang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para mitra pengemudi,” kata Igun kepada Bisnis, Minggu (25/1/2026).
Igun menyampaikan mayoritas pengemudi ojol mengharapkan skema BHR yang lebih adil. Pasalnya, skema lama dianggap menimbulkan ketimpangan karena hanya mengandalkan algoritma dan kebijakan sepihak platform.
“Garda mengusulkan skema BHR yang bersifat flat dan merata, misalnya setiap pengemudi ojol yang aktif mendapatkan BHR sebesar Rp500.000 per orang,” ujarnya.
Menurutnya, besaran BHR tersebut wajar dan proporsional sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pengemudi sepanjang tahun. “Yang secara nyata telah menyumbang margin dan gross profit ratusan miliar hingga triliunan rupiah bagi platform digital,” lanjutnya.
Igun menilai, substansi kesejahteraan pengemudi jauh lebih penting dibandingkan nomenklatur pemberian tunjangan. Menurutnya, selama status hubungan kerja pengemudi ojol belum diatur secara hukum yang jelas, skema BHR masih dapat diterapkan sebagai solusi sementara, meski tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Untuk itu, Garda Indonesia mendorong pemerintah segera menyusun dasar hukum yang jelas, rigid, dan permanen yang mengatur hak pengemudi terkait bonus atau tunjangan hari raya, sekaligus mengakhiri polemik tahunan menjelang Lebaran.
Dia menambahkan, apabila pemerintah tetap mempertahankan skema BHR, Garda Indonesia meminta nilai BHR harus adil, transparan, dan merata, sehingga tidak menimbulkan diskriminasi antarpengemudi.
Selain itu, lanjut Igun, skema BHR juga bebas dari algoritma sepihak dan tidak dijadikan pengganti kewajiban kesejahteraan jangka panjang bagi pengemudi ojol.
“Dengan perbaikan tersebut, BHR tidak hanya menjadi kebijakan populis tahunan, tetapi bagian dari sistem perlindungan sosial yang berkeadilan bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia,” ujarnya.
Skema Pro Rata
Sementara itu, Asosiasi Driver Online (ADO) meminta agar BHR ojol dihitung secara pro rata, menyesuaikan dengan penghasilan driver selama setahun.
Ketua Umum ADO Taha Syafariel menilai skema BHR saat ini masih abu-abu sebab berbeda jauh dengan Tunjangan Hari Raya atau THR yang memiliki dasar hukum jelas.
“Kalau THR ada UU-nya, BHR dasarnya apa? Rasanya ini akan jadi imbauan saja tanpa sanksi karena antara THR dan BHR itu jauh sekali bedanya dan dasar hukumnya,” kata Taha kepada Bisnis, Minggu (25/1/2026).
Terlebih, Taha menambahkan, perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar THR lantaran pengemudi diklasifikasikan sebagai mitra, bukan karyawan. Dengan demikian, besar BHR akan sangat tergantung kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Meski begitu, ADO berharap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat membuat regulasi yang mengatur status hukum driver dan kurir online sebagai pekerja atau pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi.
“Aturan itu akan mengikat perusahaan aplikasi untuk bisa berkewajiban memberikan kompensasi dan perlindungan yang layak kepada pengemudi platform di Indonesia,” ujarnya.
Taha menilai, jika pemerintah hanya mengatur BHR tanpa memberikan regulasi yang kuat mengenai status hukum ojol, taksol, dan kurir online, maka bonus tetap akan bersifat abu-abu.
Menurutnya, penghasilan driver selama setahun bisa dihitung dan dibagi rata untuk mendapatkan estimasi penerimaan per bulan, sehingga lebih adil dibandingkan skema tahun sebelumnya.
“Perusahaan aplikasi bisa menghitung dari pendapatan masing-masing mitranya. Tahun lalu sebagian besar hanya menerima Rp50.000, terlalu kecil bila mereka bekerja full selama setahun sebelumnya,” ucapnya.
Keberlanjutan Usaha
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai sinyal kelanjutan BHR bagi pengemudi ojol perlu dibahas secara terbuka dan komprehensif bersama pelaku industri.
Dia menyampaikan bahwa karakter ekosistem platform digital beragam, maka pendekatan kebijakan sebaiknya tidak seragam, melainkan menyesuaikan model bisnis, kapasitas, dan kondisi operasional masing-masing perusahaan.
“Kami memahami bahwa selama ini para perusahaan platform telah menunjukkan komitmen untuk memberikan bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi menjelang hari raya, dengan skema yang disesuaikan dengan kriteria tertentu dan kemampuan operasional perusahaan,” kata Shinta kepada Bisnis.
Shinta menilai, peraturan yang dirumuskan sebaiknya tetap memberikan fleksibilitas serupa agar dapat diterapkan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan tekanan berlebihan pada ekosistem digital
Selain itu, Apindo juga mendorong dialog konstruktif antara pemerintah dan pelaku industri, dengan mempertimbangkan hubungan kemitraan, keberlanjutan usaha, serta perlindungan sosial bagi pengemudi.
“Dengan pendekatan tersebut, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara tujuan sosial dan keberlanjutan ekonomi sektor industri platform secara keseluruhan,” pungkasnya.
#bhr-ojol #bonus-hari-raya-ojol #bhr-ojol-lebaran-2026 #thr-ojol #bhr-ojol-lebaran #skema-bhr #skema-bhr-ojol #thr-gojek #thr-grab #pengemudi-ojol #kurir-online #kemnaker #asosiasi-pengemudi-ojek-onlin