Periksa 17 Saksi terkait Kasus Pajak, KPK Dalami Peran Konsultan hingga Penentuan Tarif
KPK periksa 17 saksi kasus suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara, dalami peran konsultan dan penentuan tarif PBB. Lima tersangka ditetapkan.
(Bisnis.Com) 28/01/26 07:15 116479
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 saksi terkait kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK membagi tiga klaster yakni wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak. Mereka berasal dari petugas KPP Jakarta Utara, konsultan pajak dari PT Niogayo Bisnis (PT NB), dan PT Wanatiara Persada (PT WP) Masing-masing klaster di dalami dengan materi yang berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan untuk klaster PT WP atau pihak wajib pajak, penyidik mendalami proses pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara dalam menentukan tarif nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PT WP.
Lalu, klaster dari KPP Madya Jakarta Utara, KPK mendalami alur proses pemeriksaan sehingga nominal kekurangan wajib pajak dapat ditekan.
"Ini didalami terkait dengan alur proses dari pemeriksaan termasuk penentuan tarif angka dari PBB untuk PT WP tersebut, sehingga nanti kita bisa melihat peran-peran dari para pihak ini seperti apa dalam konstruksi dugaan tindak penyuapan untuk pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara kepada PT WP," kata Budi, Selasa (27/1/2026).
Kemudian klaster konsultan diperiksa mengenai perannya dalam proses negosiasi. Sebab, klaster konsultan menjadi pihak perantara pemberian uang, di mana PT WP melakukan kerja sama fiktif agar fee Rp4 miliar dapat disalurkan ke pihak KPP Madya Jakarta Utara, sebagai imbalan telah menurunkan kekurangan wajib pajak dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Budi menyampaikan bahwa penelusuran aliran uang akan membantu tim lembaga antirasuah mendeteksi pihak-pihak yang terlibat.
"Termasuk nanti jika ada dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya, tentu KPK akan melacak, menelusuri pihak-pihak siapa saja yang diduga mendapatkan aliran dari perkara ini," jelas Budi.
Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka, yakni:
1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto: Staf PT WP
#kasus-pajak #kpk-periksa-saksi #dugaan-suap-pajak #konsultan-pajak #kpp-madya-jakarta-utara #penentuan-tarif-pajak #aliran-uang-suap #wajib-pajak #penyuapan-pajak #pt-wanatiara-persada #pt-niogayo-bis