Usai Pejabatnya Kompak Mundur, OJK Ungkap 8 Langkah Reformasi Pasar Modal

Usai Pejabatnya Kompak Mundur, OJK Ungkap 8 Langkah Reformasi Pasar Modal

OJK mengumumkan 8 langkah reformasi pasar modal, termasuk kebijakan free float 15%, transparansi UBO, dan penguatan tata kelola usai pejabat mundur.

(Bisnis.Com) 01/02/26 17:17 121718

Bisnis.com, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 8 rencana aksi untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia, usai sejumlah pejabatnya memutuskan untuk mengundurkan diri serempak pada Jumat (30/1/2026).

Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat likuiditas, tata kelola, transparansi, serta sinergi antar-pemangku kepentingan guna meningkatkan daya saing pasar modal nasional.

Pertama, dari sisi likuiditas, OJK mendorong kebijakan baru terkait porsi kepemilikan saham publik atau free float. Dalam rencana tersebut, batas minimum free float emiten akan dinaikkan menjadi 15%, sejalan dengan praktik dan standar pasar modal global.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memperbesar saham yang beredar di publik dan meningkatkan likuiditas perdagangan," ujar Friderica di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (1/2/2026).

Adapun, ketentuan free float minimum 15% tersebut akan diberlakukan bagi perusahaan yang akan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham (IPO). Sementara itu, bagi emiten yang telah tercatat, regulator akan memberikan masa transisi agar penyesuaian dapat dilakukan secara wajar dan tidak mengganggu stabilitas pasar.

Dari sisi transparansi, regulator akan memperkuat praktik keterbukaan terkait ultimate beneficial ownership (UBO).

Transparansi kepemilikan manfaat akhir serta afiliasi pemegang saham dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia. Upaya ini akan diiringi dengan penguatan pengawasan dan penegakan aturan terkait keterbukaan UBO.

OJK juga menginstruksikan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperdalam dan memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal.

Penguatan tersebut mencakup pendetailan tipe investor dengan mengacu pada praktik terbaik global, serta penajaman ketentuan keterbukaan pemegang saham emiten dan perusahaan tercatat.

Selanjutnya, OJK juga menyiapkan agenda demutualisasi BEI. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi bagian dari penguatan tata kelola sekaligus mitigasi potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan bursa. Selain itu, penegakan peraturan dan sanksi akan terus diperkuat secara tegas dan berkelanjutan.

"OJK menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan kepada publik atau yang kerap disebut sebagai saham gorengan," jelasnya.

Penguatan tata kelola emiten juga menjadi fokus reformasi. OJK akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit emiten.

Di samping itu, penyusun laporan keuangan emiten atau perusahaan publik diwajibkan memiliki sertifikasi akuntan profesional (Certified Accountant/CA) guna meningkatkan kualitas dan kredibilitas laporan keuangan.

Dalam kerangka sinergi, OJK menargetkan pendalaman pasar modal dilakukan secara terintegrasi. Inisiatif ini mencakup penguatan dari sisi permintaan, penawaran, hingga infrastruktur, yang dijalankan melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Ke depan, kolaborasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan strategis, termasuk pemerintah, self-regulatory organization (SRO), pelaku industri, serta pihak terkait lainnya, akan terus diperkuat.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya, para pejabat OJK yang mundur dari posisinya yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara.

Selain itu, Inarno Djajadi juga menyatakan mundur dari posisinya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK.

Pejabat lainnya, yakni I. B. Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK.

8 Poin Langkah Percepatan Reformasi Pasar Modal:

1. Kebijakan free float

OJK akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15% sesuai standar global, berlaku bagi IPO baru dengan masa transisi bagi emiten eksisting.

2. Transparansi ultimate beneficial ownership (UBO)

Penguatan keterbukaan UBO dan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas serta daya tarik investasi pasar modal.

3. Penguatan data kepemilikan saham

KSEI diperintahkan memperdalam data kepemilikan saham secara lebih granular dan andal, termasuk klasifikasi tipe investor sesuai praktik global.

4. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI)

Demutualisasi didorong untuk memperkuat tata kelola dan memitigasi benturan kepentingan, dengan koordinasi intensif antara OJK dan pemerintah.

5. Penegakan peraturan dan sanksi

OJK memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran, termasuk manipulasi transaksi dan penyampaian informasi menyesatkan.

6. Penguatan tata kelola emiten

Direksi, komisaris, dan komite audit diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan, serta penyusun laporan keuangan emiten harus memiliki sertifikasi akuntan.

7. Pendalaman pasar terintegrasi

Inisiatif pendalaman pasar dipercepat dari sisi demand, supply, dan infrastruktur secara terintegrasi lintas pemangku kepentingan.

8. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan

Sinergi dengan pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pihak terkait terus diperkuat untuk memastikan reformasi struktural berjalan berkesinambungan.

#ojk-reformasi-pasar #pasar-modal-indonesia #likuiditas-pasar-modal #kebijakan-free-float #transparansi-ubo #data-kepemilikan-saham #demutualisasi-bei #penegakan-peraturan-ojk #tata-kelola-emiten #pend

https://finansial.bisnis.com/read/20260201/90/1949031/usai-pejabatnya-kompak-mundur-ojk-ungkap-8-langkah-reformasi-pasar-modal