Gapki: Pajak Air Permukaan Sawit Makin Bebani Industri & Tekan Harga TBS Petani
Gapki menilai pajak air permukaan sawit menambah beban industri, menekan harga CPO dan TBS petani, serta mengancam daya saing sawit Indonesia.
(Bisnis.Com) 02/02/26 13:15 122567
Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai rencana pengenaan pajak air permukaan (PAP) pada perkebunan kelapa sawit akan menambah beban industri dan menekan daya saing sawit.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono menuturkan, kebijakan tersebut akan menambah beban industri sawit dan akan menyebabkan industri sawit Indonesia semakin tidak kompetitif.
Apalagi, Eddy menjelaskan bahwa industri sawit saat ini sudah menghadapi berbagai beban, termasuk pungutan ekspor (PE), bea keluar (BK), dan devisa hasil ekspor (DHE) yang ditahan 50%.
Bahkan, Eddy menilai pengenaan pajak baru atas air permukaan tersebut diprediksi justru akan menekan hargacrude palm oil(CPO) dan berdampak pada harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, khususnya sawit rakyat yang memiliki ketahanan finansial lebih terbatas.
“Ini semuanya menambah beban di industri ini karena akan menekan harga CPO dan ujung-ujungnya akan menekan harga TBS petani,” kata Eddy kepadaBisnis, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Menurut Eddy, setiap rencana kebijakan yang menambah beban industri sawit perlu dipertimbangkan dengan bijak agar sektor ini tetap kompetitif dan tidak terpuruk.
“Sebaiknya rencana kebijakan yang akan menyebabkan beban baru, sebaiknya dipertimbangkan dengan bijak agar industri sawit tidak terpuruk dan tetap kompetitif,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah daerah diketahui mulai menggodok aturan PAP pada pohon sawit. Namun, rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan tersebut menuai penolakan keras dari kalangan petani sawit
Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai rencana tersebut sangat memberatkan petani kecil dan berpotensi menekan keberlanjutan sawit rakyat.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto meminta agar usulan pajak daerah tersebut dikaji ulang, bahkan membatalkannya.
“Kebijakan ini tidak berpihak pada petani kecil, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang besar. Pajak seharusnya menyejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan,” ujar Darto dalam keterangan tertulis.
Menurut Darto, jika dihitung secara keseluruhan, dampak kebijakan PAP pada sawit rakyat sangat signifikan. Dia mencontohkan, luas perkebunan sawit rakyat di Provinsi Riau mencapai sekitar 1,7 juta hektare dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare, sehingga jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan sekitar 231,2 juta batang.
Jika seluruh pohon dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, sambung dia, total beban pajak bagi petani rakyat bisa mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau Rp4,72 triliun per tahun. Sementara itu, di tingkat petani, beban pajak ini setara dengan Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.
Di samping itu, dampak pajak juga langsung menggerus pendapatan petani dari harga TBS. Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, maka pendapatan kotor petani mencapai sekitar Rp3,6 juta per hektare per bulan.
Dia menyampaikan beban pajak Rp231.200 per hektare setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190–193 per kilogram sehingga harga yang diterima petani turun lebih dari 6% menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, belum termasuk biaya pupuk, panen, transportasi, dan potongan pabrik.
Selain itu, tekanan riil bisa lebih besar karena pabrik sawit juga terdampak kebijakan ini. “Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa mencapai 6–10% per kilogram TBS,” pungkasnya.
#pajak-air-permukaan #industri-sawit #harga-tbs #gapki #sawit