Mudik Gratis 2026 Dibuka! Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Mudik Gratis 2026 Dibuka! Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Program Mudik Gratis 2026 dibuka untuk rute Jakarta-Jawa Tengah. Pendaftaran online mulai 12 Februari untuk bus dan 18 Februari untuk kereta. Prioritas bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelajar,

(Bisnis.Com) 09/02/26 13:34 130474

Bisnis.com, JAKARTA - Program Mudik Gratis 2026 resmi dibuka. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah kembali menyediakan layanan mudik gratis bagi masyarakat dengan rute Jakarta menuju Jawa Tengah.

Tahun ini, mudik gratis disediakan melalui dua moda transportasi, yakni bus dan kereta api, dengan jadwal pendaftaran dan keberangkatan yang telah ditetapkan. Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, pelajar, hingga kelompok rentan agar dapat pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman menjelang Lebaran.

Mudik gratis 2026 melayani rute Jakarta–Jawa Tengah, yang menjadi salah satu jalur mudik terpadat setiap tahunnya. Pemberangkatan akan dilakukan dari wilayah Jakarta menuju sejumlah daerah tujuan di Jawa Tengah sesuai pembagian armada.

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis

Calon peserta mudik wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah atau tempat kelahiran di Jawa Tengah
  • Pendaftaran dapat dilakukan secara individu maupun keluarga/kelompok dengan jumlah maksimal 4 orang
  • Khusus pemudik kereta api, wajib telah melakukan perekaman scan wajah (face recognition) di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat check-in

Sasaran Peserta Mudik Gratis 2026

Program mudik gratis ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, yaitu:

  • Pekerja sektor informal atau masyarakat dengan penghasilan maksimal sebesar UMR
  • Pelajar atau mahasiswa tidak mampu, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kampus
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk keperluan verifikasi, calon pemudik diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP atau KIA
  • Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga
  • atau KTP/KIA masing-masing anggota bagi pendaftar kelompok non-keluarga
  • Bukti pekerjaan atau aktivitas, seperti:
    - Foto di lokasi kerja
    - Foto tanda pengenal atau ID pekerja
    - Foto akun ojek online
    - Foto sedang berjualan, dan sejenisnya

Seluruh dokumen diunggah dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 5 MB dan harus terbaca jelas

Cara Daftar Mudik Gratis 2026

Pendaftaran Mudik Gratis 2026 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni:

  • Pendaftaran online melalui situs resmi PEDA MATENG (pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id)
  • Melalui aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni)

Sementara itu, penyandang disabilitas dan lansia berusia 60 tahun ke atas dapat melakukan pendaftaran secara langsung (offline) dengan datang ke:

Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, Jl. Darmawangsa VIII No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (khusus pendaftaran moda bus).

Jadwal Pendaftaran dan Titik Keberangkatan

Berikut jadwal resmi pendaftaran Mudik Gratis 2026:

  • Bus: 12 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB
  • Kereta Api: 18 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB

Pendaftaran dibuka hingga kuota terpenuhi.

Adapun jadwal keberangkatan Mudik Gratis 2026 adalah sebagai berikut:

  • Bus
    Berangkat pada 16 Maret 2026
    Titik keberangkatan: Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur
  • Kereta Api
    Berangkat pada 17 Maret 2026
    Titik keberangkatan: Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat

Masyarakat yang berminat mengikuti program Mudik Gratis 2026 diimbau untuk segera mendaftar dan memastikan seluruh persyaratan serta dokumen telah dipenuhi agar proses verifikasi berjalan lancar.

#mudik-gratis #mudik-gratis-2026 #jadwal-mudik-gratis #syarat-mudik-gratis #cara-daftar-mudik #mudik-gratis-jakarta #mudik-gratis-jawa-tengah #pendaftaran-mudik-online #pendaftaran-mudik-offline #moda

https://kabar24.bisnis.com/read/20260209/243/1951304/mudik-gratis-2026-dibuka-simak-jadwal-syarat-dan-cara-daftar