Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Hanya untuk Utang Maksimal 24 Bulan
Kebijakan pemutihan tunggakan iuran dipastikan tak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan.
(Bisnis Tempo) 23/10/25 10:05 13075
RENCANA pemerintah untuk menghapus utang iuran BPJS Kesehatan mulai dipersiapkan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan pemutihan hanya dilakukan untuk utang maksimal 2 tahun.
Ghufron menjelaskan, meski peserta BPJS Kesehatan memiliki tunggakan lebih dari itu yang dapat keringanan pemutihan hanya utang selama dua tahun. "Sekarang dihitung 24 bulan. Intinya, kalau sejak dulu dia punya utang, kalau pun tahun 2014 mulai (ada tunggakan) tetap kami anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kami bebaskan 2 tahun," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Selain itu, Ghufron juga menyatakan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran tak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan. "Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran gitu, kalau enggak tepat sasaran itu bisa, tapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," ujarnya.
Penghapusan utang iuran akan diberikan kepada peserta mandiri yang beralih jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI jaminan kesehatan nasional (JKN) adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah.
Ghufron menjelaskan pemutihan diberikan kepada orang yang pindah kategori. Sebelumnya membayar mandiri, lalu menunggak, padahal sudah pindah ke PBI.
Selain itu, penerima fasilitas penghapusan utang adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah. Pemerintah juga berupaya agar pemutihan tunggakan dilakukan tepat sasaran dengan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia mengatakan ada opsi untuk memberikan fasilitas serupa ke peserta mandiri kelas 3, namun belum ada keputusan soal itu. Ghufron menyatakan BPJS Kesehatan ingin peserta bisa akses pelayanan BPJS, namun tak disalahgunakan. “Orang yang mampu, ya bayar.”