Kriteria UMKM Terdampak Banjir Aceh-Sumatra yang Dapat Restrukturisasi Kredit

Kriteria UMKM Terdampak Banjir Aceh-Sumatra yang Dapat Restrukturisasi Kredit

Pemerintah Aceh-Sumatra berikan keringanan kredit UMKM terdampak banjir, termasuk restrukturisasi dan potensi pemutihan pinjaman, sesuai Permenko 2/2026.

(Bisnis.Com) 11/02/26 21:40 133814

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah membuka peluang pemberian keringanan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak bencana banjir di wilayah Aceh—Sumatra, mulai dari pembekuan (freeze) cicilan, restrukturisasi kredit, hingga potensi pemutihan pinjaman.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan kebijakan relaksasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 (Permenko 2/2026) tentang relaksasi bagi UMKM yang meminjam kredit usaha rakyat (KUR) maupun kredit non-KUR sebelum terjadinya bencana banjir.

Adapun saat ini, pemerintah melakukan sosialisasi kebijakan relaksasi di sejumlah daerah terdampak, antara lain Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Sosialisasi dilakukan serentak di kabupaten/kota terdampak di Aceh agar pelaku UMKM memahami fasilitas yang disiapkan pemerintah.

“Nantinya UMKM-UMKM kita yang sedang meminjam kredit usaha rakyat itu dapat mengetahui fasilitasi yang sudah diberikan oleh pemerintah, keringanan-keringanan yang diberikan oleh pemerintah untuk pembayaran cicilannya atau freeze atau dilakukan restrukturisasi, maupun nantinya pada saat dilakukan pemutihan atau ketika nanti setelah Maret di awal April diputuskan apakah mereka bisa mendapatkan fasilitas restru dalam hal ini keringanan bunga, atau bahkan nanti mendapatkan penghapusan,” kata Riza dalam konferensi pers Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatra di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan Permenko 2/2026, pemerintah menetapkan tiga periodisasi kebijakan. Pertama, periodisasi pemetaan dampak bencana debitur KUR yang berlangsung pada 24 November 2025—31 Maret 2026.

Kedua, periodisasi relaksasi bagi penerima KUR terdampak pada 1 April 2026–31 Desember 2027. Ketiga, periodisasi percepatan pemulihan melalui penyaluran KUR baru pada 13 Januari 2026–31 Desember 2027.

Berdasarkan data per 25 Januari 2026 dari Bank BSI, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan sejumlah lembaga pembiayaan, terdapat 146.016 debitur terdampak banjir.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24% atau 34.415 debitur merupakan peminjam melalui skema KUR, sedangkan 111.601 lainnya merupakan debitur kredit non-KUR. Adapun total outstanding pinjaman tercatat mencapai Rp9 triliun, dengan Rp3 triliun di antaranya merupakan kredit usaha rakyat.

Selain relaksasi kredit, Kementerian UMKM juga mengusulkan Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro sebagai tambahan stimulus pemulihan.

Bantuan tersebut berupa modal usaha sebesar Rp3 juta per UMKM dan ditujukan bagi pelaku usaha yang belum menerima KUR maupun kredit perbankan. Pada tahap awal, bantuan direncanakan menyasar 200.000 UMKM dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp600 miliar.

“Alhamdulillah prosesnya telah diajukan, dan saat ini usulan akan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Bappenas,” pungkasnya.

#umkm-terdampak-banjir #restrukturisasi-kredit-umkm #keringanan-kredit-umkm #kredit-usaha-rakyat #relaksasi-kredit-umkm #bantuan-presiden-umkm #pemutihan-pinjaman-umkm #peraturan-menteri-koordinator-pe

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260211/12/1952225/kriteria-umkm-terdampak-banjir-aceh-sumatra-yang-dapat-restrukturisasi-kredit