Komdigi Terima 362 Masukan soal PP Tunas, Soroti Penilaian Risiko hingga Mekanisme Pengawasan

Komdigi Terima 362 Masukan soal PP Tunas, Soroti Penilaian Risiko hingga Mekanisme Pengawasan

Publik mendorong agar pengaturan verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mengedepankan prinsip data minimization, privacy by design, dan keamanan data.

(Bisnis.Com) 15/02/26 13:30 137394

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima ratusan masukan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas diterima dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengungkapkan, berdasarkan hasil kompilasi masukan publik yang telah dikelompokkan, substansi yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan terkait dengan penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan.

“Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung pada desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis PSE [Penyelenggara Sistem Elektronik],” kata Alexander dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/2/2026).

Alexander menambahkan, isu pelindungan data pribadi anak juga menjadi sorotan penting. Dia mengatakan publik mendorong agar pengaturan verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mengedepankan prinsip data minimization, privacy by design, dan keamanan data, sehingga pelindungan anak tidak menimbulkan risiko baru berupa pengumpulan data berlebihan.

Dalam aspek pengawasan, lanjut Alexander, masyarakat menekankan pentingnya kepastian proses, kewenangan yang proporsional, serta penerapan sanksi secara bertahap.

“Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif juga dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam implementasi kebijakan,” tuturnya.

Dia menilai, tingginya partisipasi tersebut mencerminkan perhatian luas masyarakat terhadap upaya menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak, terutama dalam menghadapi risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, serta desain platform yang belum sepenuhnya ramah anak.

Alexander mengatakan masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi agar adaptif terhadap dinamika teknologi.

Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,” kata Alexander.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penyusunan RPM saat ini berada pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi terkait lainnya sebelum ditetapkan.

Dengan demikian, regulasi teknis tersebut diharapkan menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum.

“Sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat dan bertanggung jawab,” kata Alexander.

#kementerian-komunikasi-dan-digital #komdigi #tata-kelola-penyelenggaraan-sistem-elektronik-dalam-perlindungan-anak #pp-tunas #perlindungan-data-anak #digitalisasi #perlindungan-data-pribadi

https://teknologi.bisnis.com/read/20260215/101/1953059/komdigi-terima-362-masukan-soal-pp-tunas-soroti-penilaian-risiko-hingga-mekanisme-pengawasan