Efek Merger Adira-Mandala, Jaringan Operasional ADMF Melonjak 40%
Merger Adira dan Mandala meningkatkan jaringan operasional Adira hingga 40%, memperluas cakupan bisnis ke 70% kabupaten di Indonesia.
(Bisnis.Com) 19/02/26 17:02 141117
Bisnis.com, JAKARTA — PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. mencatatkan lonjakan jaringan hingga 40% setelah merampungkan merger dengan PT Mandala Multifinance Tbk. Langkah korporasi ini memperluas jangkauan operasional Adira secara signifikan, dengan cakupan bisnis yang kini telah menjangkau sekitar 70% kabupaten di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Adira Finance I Dewa Made Susila mengatakan merger tersebut langsung berdampak pada pertumbuhan aset perseroan, meski kontribusi aset Mandala relatif terbatas karena hanya sekitar 10% dari total aset Adira sebelum penggabungan.
“Dari sudut dampak, memang sudah berdampak di mana aset kami tumbuh karena merger ini. Tapi karena asetnya Mandala itu kira-kira 10% dari aset Adira, jadi tidak terlalu besar untuk pertumbuhannya,” kata Made dalam Konferensi Pers Virtual Paparan Kinerja FY 2025 Bank Danamon, Kamis (19/2/2026).
Kendati begitu, Made menegaskan bahwa nilai strategis merger terletak pada perluasan pasar dan penguatan infrastruktur distribusi.
Dia mengatakan, Mandala memberikan tambahan sekitar 40% jaringan operasional serta meningkatkan jumlah karyawan sekitar 20%, sehingga memperbesar kapasitas ekspansi pembiayaan ke berbagai daerah.
“Yang paling penting jangkauan kami sekarang tumbuh signifikan. Outlet kami sudah increase by 40% dan meng-cover 70% dari kabupaten di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Dengan tambahan jaringan dan sumber daya tersebut, Made menyebut bahwa Adira menyiapkan fondasi untuk memperluas penetrasi pasar dan mendorong pertumbuhan bisnis ke depan.
“Yang kita siapkan adalah pasar yang semakin luas yang bisa dijangkau oleh Adira dengan merger dengan Mandala,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Mandala Finance resmi dibubarkan setelah merger dengan Adira Finance. Pembubaran ini disetujui dalam RUPSLB dan izin usaha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha oleh OJK berlaku efektif sejak 1 Oktober 2025, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 71 tanggal 16 Juli 2025.
#adira-finance #merger-mandala #jaringan-operasional #pertumbuhan-aset #perluasan-pasar #infrastruktur-distribusi #ekspansi-pembiayaan #penetrasi-pasar #pembubaran-mandala #izin-usaha-ojk #cakupan-bisn