Besaran THR Karyawan Swasta Ramadan 2026

Besaran THR Karyawan Swasta Ramadan 2026

Berikut perhitungan besaran tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta untuk lebaran 2026.

(Bisnis.Com) 26/02/26 14:47 148272

Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta diprediksi akan diberikan serentak mulai H-2 minggu hingga H-1 minggu Lebaran Idulfitri 2026.

Namun anggota DPR Komisi IX Edy Wuryanto mengusulkan agar pembayaran THR bagi pekerja dibayarkan pada H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya berlangsung.

Menurut Edy di Jakarta, Selasa, pembayaran THR pada H-14 Lebaran berguna mendukung kelancaran arus mudik sekaligus mendorong perputaran ekonomi dan memberikan ruang waktu penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar dia.

Usulan tersebut disampaikan Edy merespons imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

Menurut dia, skema pembayaran THR yang masih mengacu pada H-7 berpotensi menghambat efektivitas kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Edy menyampaikan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih ditemukan pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.

Akibatnya, penyelesaian sengketa kerap berlangsung setelah Idul Fitri. Ia menyampaikan pula bahwa kondisi libur bersama yang cukup panjang saat Lebaran juga berpotensi menyulitkan proses pengawasan.

“Bapak dan ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ujarnya.

Selain aspek pengawasan, Edy menilai pembayaran THR pada H-14 akan memberi ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Dengan kecenderungan kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran, pekerja dapat berbelanja lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026

Apabila merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR untuk karyawan swasta dilakukan H-7 atau satu minggu sebelum Lebaran.

Jika Idulfitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pemberian THR diperkirakan pada 13 Maret 2026 atau 14 Maret 2026.

Namun apabila merujuk pada pernyataan anggota DPR Komisi IX Edy Wuryanto, maka THR karyawan swasta diberikan h-2 minggu yang berpotensi menerima THR pada 6 Maret 2026 atau 7 Maret 2026.

Perhitungan THR Karyawan Swasta 2026

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perhitungan THR didasarkan pada masa kerja dan komponen upah pekerja.

Komponen Upah yang Menjadi Dasar Perhitungan:

  • Upah tanpa tunjangan (jika menggunakan sistem pengupahan tunggal)
  • Upah pokok ditambah tunjangan tetap

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar:

  • 1 bulan upah penuh (upah pokok + tunjangan tetap atau upah bersih dalam sistem upah tunggal).

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

  • (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

3. Pekerja Harian Lepas

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Masa kerja < 12 bulan: dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kategori pekerja, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

#thr-karyawan-swasta #pembayaran-thr-2026 #thr-sebelum-lebaran #thr-h-14 #thr-idulfitri-2026 #thr-pekerja-swasta #thr-lebaran-2026 #perhitungan-thr-2026 #thr-masa-kerja #thr-upah-pokok #thr-tunjangan-t

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260226/12/1956060/besaran-thr-karyawan-swasta-ramadan-2026