Fakta-fakta Sidang Pledoi ABK Fandi yang Dituntut Mati Jaksa di Kasus Narkoba

Fakta-fakta Sidang Pledoi ABK Fandi yang Dituntut Mati Jaksa di Kasus Narkoba

Jaksa menolak pleidoi ABK Fandi dalam kasus sabu 2 ton di Batam, tetap menuntut hukuman mati. Vonis hakim akan dibacakan pada 5 Maret 2026.

(Bisnis.Com) 27/02/26 22:45 150034

Bisnis.com, Batam –Fandi Ahmad, seorang anak buah kapal alias ABK asal Medan telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang berlangsung pada Kamis kemarin. Fandi akan menjalani sidang pembacaan vonis pada pekan depan.

Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Fandi dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton ke Batam, Kepulauan Riau, dan tetap pada tuntutan pidana mati.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis lalu, JPU Muhammad Arfian membantah satu per satu dalil yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya. Jaksa menilai keberatan atas surat dakwaan tidak berdasar.

“Dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan,” kata Arfian di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, meskipun kapal tanker Sea Dragon sempat dicegat di perairan Karimun Anak, barang bukti sabu ditemukan setelah kapal bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam. Penemuan tersebut, menurut jaksa, tetap sah secara hukum karena merupakan rangkaian proses penindakan.

Terkait pembelaan Fandi yang mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika, jaksa menyebut terdakwa merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan memiliki sertifikasi pelaut, sehingga dinilai memahami prosedur pelayaran dan administrasi kapal.

Namun demikian, terdakwa disebut bekerja melalui agen tidak resmi dan tetap berangkat meski terdapat perbedaan nama kapal dalam perjanjian kerja. Jaksa juga menilai Fandi turut membantu proses pemindahan barang dan tidak pernah melaporkan adanya muatan terlarang.

Dalam perjalanan menuju Indonesia, kapal tersebut bahkan sempat mencabut bendera untuk menghindari kecurigaan aparat.

“Pada prinsipnya, penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya,” ujar jaksa menegaskan tuntutan hukuman mati.

Pembacaan Vonis Hakim

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Secara terpisah, Juru Bicara PN Batam, Watimena, mengatakan perkara penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut kini memasuki babak akhir persidangan. Enam terdakwa, terdiri atas dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia, sebelumnya telah menyampaikan pleidoi pada 23 Februari 2026.

Menurut Watimena, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi dan ahli, alat bukti, hingga rangkaian peristiwa yang terungkap di ruang sidang.

Ia menegaskan bahwa putusan akan diambil secara independen dan tidak terpengaruh tekanan publik maupun politik.

“Putusan harus akuntabel dan berbasis hukum acara,” kata dia.

Pengadilan juga mengimbau masyarakat dan media untuk mengawal proses persidangan secara proporsional. Kebebasan berpendapat dihormati, namun tidak boleh dimaknai sebagai bentuk tekanan terhadap independensi hakim.

#sidang-pledoi #abk-fandi #tuntutan-mati #kasus-narkoba #penyelundupan-sabu #batam #jaksa-penuntut-umum #nota-pembelaan #pengadilan-negeri-batam #barang-bukti-sabu #sertifikasi-pelaut #agen-tidak-resmi

https://kabar24.bisnis.com/read/20260227/16/1956456/fakta-fakta-sidang-pledoi-abk-fandi-yang-dituntut-mati-jaksa-di-kasus-narkoba