Disnaker Kepri Buka 10 Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Terlambat Didenda 5 Persen

Disnaker Kepri Buka 10 Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Terlambat Didenda 5 Persen

Disnaker Kepri buka 10 posko pengaduan THR 2026 di Batam, Karimun, dan Tanjungpinang. Perusahaan terlambat bayar THR didenda 5% dari total THR.

(Bisnis.Com) 02/03/26 12:20 151753

Bisnis.com, BATAM - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau bersama pemerintah kabupaten dan kota mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang mulai beroperasi pada Senin (2/3/2026). Fasilitas ini disiapkan sebagai langkah pengawasan agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai aturan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan posko tersebut beroperasi di seluruh kabupaten dan kota, termasuk di kawasan industri agar mudah dijangkau para pekerja.

“Hari ini posko pengaduan THR dibuka di kabupaten dan kota. Di kawasan perusahaan juga ada,” ujar Diky, Senin (2/3).

Ia menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 10 posko pengaduan yang dibangun Pemprov Kepri dan tersebar di tiga daerah, yakni Batam, Karimun, dan Tanjungpinang. Sejumlah posko ditempatkan langsung di kawasan industri untuk mendekatkan layanan kepada pekerja.

“Posko tidak hanya berada di kantor Dinas Tenaga Kerja, tetapi juga disiapkan di area perusahaan,” kata dia.

Pihaknya juga akan mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik petugas Disnaker agar karyawan lebih mudah menyampaikan laporan.

“Kita cantumkan nomor handphone dan email Disnaker atau petugas supaya karyawan lebih gampang melapor,” katanya.

Pihaknya pun mengatakan bahwa biasanya laporan terkait THR umumnya mulai masuk mendekati hari raya.

“Biasanya H-6 atau H-5 sebelum Lebaran sudah mulai ada laporan,” ujarnya.

Diky menegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya kewajiban membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.

“THR tetap harus dibayar penuh, dan denda lima persen juga tetap dibayar. Itu di luar dari hak THR pekerja,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap pembukaan posko pengaduan ini dapat mendorong perusahaan lebih disiplin menjalankan kewajiban, sekaligus memberikan saluran resmi bagi pekerja untuk memperjuangkan haknya menjelang hari raya.

#thr-2026 #posko-pengaduan-thr #disnaker-kepri #denda-thr-terlambat #pembayaran-thr #kewajiban-perusahaan #hak-pekerja #kepulauan-riau #posko-thr-batam #posko-thr-karimun #posko-thr-tanjungpinang #peng

https://sumatra.bisnis.com/read/20260302/534/1956892/disnaker-kepri-buka-10-posko-pengaduan-thr-2026-perusahaan-terlambat-didenda-5-persen