Ahok Beberkan Kerugiaan LNG Mau Dialihkan ke Cucu dan Cicit Perusahaan
Ahok ungkap kerugian LNG dialihkan ke anak perusahaan Pertamina, terkait kasus korupsi 2011-2021, dengan potensi kerugian US$300 juta.
(Bisnis.Com) 02/03/26 14:45 152021
Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan kerugiaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair ingin dialihkan ke anak perusahaan Pertamina atau dianggap cucu atau cicit perusahaan.
Pernyataan itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Gas Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011-2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Mulanya, Ahok merasa heran karena ketika baru menjabat sebagai Komut telah ditemukan potensi kerugiaan negara atas jual-beli LNG ke Mozambik.
"Ketika saya baru masuk, itu Januari itu ada rapat rutin BOD-BOC. Iya. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG," katanya.
Pasalnya ada kontrak pembelian LNG, namun belum ada pihak pembeli yang meneken kontrak. Menurutnya, mekanisme pembelian LNG adalah ketika sudah ada pihak pembeli dan pembelian tersebut dapat segera dilakukan.
Ahok mengatakan ada potensi kerugiaan di mana diproyeksikan tahun 2020 ada sejumlah kargo yang belum meneken kontrak jual-beli yang mengakibatkan potensi kerugiaan mencapai US$300 juta.
Alhasil dia meminta tim auditor internal untuk memeriksa catatan keuangan perusahaan. Dia menyampaikan bahwa jual-beli LNG bersifat material atau pembelian LNG akan memengaruhi pengeluaran uang perusahaan.
Ahok melanjutkan bahwa dalam audit ditemukan pihak direksi ingin mengalihkan kerugiaan tersebut ke anak perusahaan Pertamina.
"Mereka tuh mau lempar ke, kalau kita tahu, lempar ke cucu atau cicit perusahaan. Jadi ruginya itu dipindahkan ke cicit perusahaan yang kami tentu susah monitor," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
#ahok-lng #kerugian-lng #pertamina-lng #korupsi-lng #ahok-pertamina #lng-mozambik #jual-beli-lng #lng-kontrak #lng-kargo #lng-audit #anak-perusahaan-pertamina #cucu-perusahaan-pertamina #karen-agustiaw