Lantai Bursa Bertabur Ribuan Sanksi dari BEI dan OJK, Seberapa Efektif?

Lantai Bursa Bertabur Ribuan Sanksi dari BEI dan OJK, Seberapa Efektif?

Bursa Efek Indonesia menjatuhkan 3.040 sanksi pada 453 emiten, mayoritas terkait laporan keuangan. BEI dan OJK terus berupaya meningkatkan disiplin pasar modal.

(Bisnis.Com) 03/03/26 06:32 152693

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 3.040 sanksi terhadap 453 emiten sepanjang 453 emiten. Dari jumlah itu, sanksi yang mencolok adalah ketidakpatuhan penyampaian laporan keuangan.

Berdasarkan data BEI, jumlah pelanggaran penyampaian laporan keuangan mencapai 1.223 kasus sepanjang tahun lalu. Jumlah ini meningkat 2% dibandingkan periode 2024. Lonjakan pelanggaran pasar modal juga terjadi dalam kurangnya keterbukaan yang disampaikan emiten.

Sepanjang tahun lalu, BEI meminta penjelasan atas kondisi terbaru emiten sebanyak 454 kasus atau naik 16%. Demikian juga pelanggaran lainnya, meningkat 33% menjadi 189 kasus dari 126 emiten. Pelanggaran lainnya ini mencakup pembayaran biaya tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo surat utang, laporan kegiatan eksplorasi hingga kesalahan penyajian informasi.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyebut saat yang sama pihaknya mencatat penurunan sanksi terkait laporan registrasi efek (-10%), free float (-14%) dan public expose (-11%).

Sedangkan sepanjang Januari 2026, sanksi yang telah dijatuhkan mencapai 294 kasus kepada 142 perusahaan tercatat. Sanksi yang dijatuhkanpun tidak jauh berbeda dengan kondisi 2025 yakni 57% terkait kewajiban penyampaian laporan keuangan dan public expose.

Meski demikian, Kautsar menyebut BEI tidak hanya mengedepankan aspek penegakan disiplin melalui pengenaan sanksi, namun juga memberikan pembinaan aktif dan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat untuk meningkatkan kualitasnya.

Dia menyebut, ke depan BEI akan terus berupaya untuk meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban, serta berbagai inisiatif lainnya. "Hal tersebut bertujuan untuk mendukung terciptanya pasar modal yang kredibel dan berdaya saing," janjinya.

Penegakan disiplin pasar modal juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Regulator menjatuhkan sanksi administratif hingga perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE), pihak-pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk. (d/h PT Tridomain Performance Materials Tbk.) atau TDPM serta sejumlah pihak lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal seperti individu, sekuritas, hingga kantor akuntan publik (KAP).

OJK juga mengenakan denda bernilai miliaran rupiah dalam sejumlah kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

#bursa-efek-indonesia #sanksi-ojk #pelanggaran-emiten #laporan-keuangan #keterbukaan-emiten #pelanggaran-pasar-modal #sanksi-administratif #penegakan-disiplin #otoritas-jasa-keuangan #pasar-modal-indon

https://market.bisnis.com/read/20260303/7/1957161/lantai-bursa-bertabur-ribuan-sanksi-dari-bei-dan-ojk-seberapa-efektif