Fakta-fakta Kesaksian Ahok dalam Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina

Fakta-fakta Kesaksian Ahok dalam Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina

Ahok mengungkap kejanggalan kontrak LNG Pertamina yang menyebabkan kerugian besar, sementara Hari Karyuliarto meminta identitas pelapor dibongkar.

(Bisnis.Com) 03/03/26 10:24 152924

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di persidangan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair pada PT Pertamina Persero tahun 2011-2021.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan komisaris utama di perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2019-2024 sebagai saksi untuk mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

Sejumlah fakta disampaikan Ahok terkait dugaan korupsi ini mulai dari kontrak pembelian yang dinilai menyalahi prosedur hingga kerugian perusahaan.

Fakta-fakta Kesaksian Ahok dalam Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina

1. Kejanggalan Ahok Perihal Kontrak Pembelian LNG

Di awal persidangan, Ahok menjelaskan bahwa saat dirinya baru menjabat, ia menemukan kejanggalan atas kontrak pengadaan LNG. Sebab kontrak tersebut telah dibuat walaupun pihak pembeli belum ada.

"Ada kontrak pembelian itu; tidak ada kontrak pembelinya yang sudah berkomitmen," katanya.

Dia menjelaskan bahwa mekanisme bisnis LNG adalah ketika telah mendapatkan komitmen pembelian dari pihak pembeli.

"Biasanya, LNG itu kalau mau beli, sudah ada komitmen pembeli," ucapnya.

Kejanggalan ini membuat dirinya memerintahkan audit internal untuk memeriksa laporan keuangan.

2. Kerugian Perusahaan

Ahok menyampaikan pernah melakukan rapat dengan BOC (Board of Commissioners atau Dewan Komisaris) dan BOD (Board of Directors atau Dewan Direksi). Dalam rapat, direksi melaporkan kerugian perusahaan karena pengadaan tersebut.

"Jadi, yang saya ingat itu, Pak, ketika saya baru masuk, itu Januari ada rapat rutin BOD-BOC. Iya. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG," kata Ahok.

Ahok mengatakan kerugian perusahaan ditaksir mencapai ratusan juta dolar karena ada sejumlah kargo yang mangkrak akibat tidak ada pembeli.

"Kalau nggak salah, mungkin anggarannya kita di catatan lah ya. Jadi ada kerugian US$100 juta lebih, lalu diproyeksikan pada 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi, akan mungkin kerugian US$300-an juta," ungkapnya.

3. Kerugian Ingin Dipindahkan ke Anak Perusahaan

Ahok mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, pihak direksi memindahkan kerugian pengadaan tersebut ke anak perusahaan PT Pertamina.

Ahok menyebut salah satu anak perusahaan yang dijadikan wadah kerugian bernama PPT. Namun, Ahok mengatakan tidak mengingat begitu jelas secara rinci anak perusahaan mana saja yang dilibatkan dalam pembebanan kerugian ini.

"Yang saya ingat ya. Mereka tuh mau lempar ke, kalau kita tahu, ke cucu atau cicit perusahaan. Jadi ruginya itu dipindahkan ke cicit perusahaan yang tentu susah kami monitor," ujarnya.

Ahok Diminta Bongkar Identitas Pelapor

4. Ahok Diminta Bongkar Identitas Pelapor

Dalam persidangan, Hari meminta Ahok membongkar identitas pelapor perkara ini. Hari menyinggung laporan ke Kejaksaan Agung yang dilayangkan oleh Nicke selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina.

Dia kemudian meminta Ahok menyampaikan identitas pelapor yang melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahok lantas mengatakan tidak tahu identitas pelapor.

"Saya tidak tahu persis. Kita meminta direksi untuk kirimkan laporan," jelas Ahok.

Hakim Ketua Suwandi menegur Hari agar tidak menanyakan identitas pelapor karena bukan menjadi urgensi materi persidangan.

"Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini, tidak perlu. Iya. Kalau KPK juga tidak perlu, siapa yang melaporkan. Pertanyaan yang relevan dengan perkara Saudara saja. Tidak perlu mencari siapa yang melaporkan perkara ini," tegas Suwandi.

5. Ahok Diminta Akui Keuntungan

Hari merasa Ahok cenderung menarasikan kerugian perusahaan dan menyampingkan keuntungan. Hari lantas bertanya kepada Ahok, apakah dia mengetahui kalau perusahaan juga mendapatkan keuntungan?

"Dari tadi dan di luar KPK setelah penyidikan pun Anda enggak pernah bilang untung," ucap Hari.

"Tidak, tidak menghindar. Bukan. Yang saya maksud, dari awal saya masuk 2020 dilaporkan akan rugi ke depan," jawab Ahok.

Ahok menjelaskan potensi kerugian berdasarkan hasil analisis tim audit. Dia tidak mengelak adanya keuntungan di perusahaan. Menurutnya, dalam sistem bisnis, untung dan rugi adalah hal yang lumrah terjadi.

Akibat perdebatan cukup sengit, Hakim Ketua, Suwandi meminta semua pihak menjalani sidang dengan kondusif. Dia menyimpulkan, Ahok sudah menjawab pertanyaan dengan mengakui adanya keuntungan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar US$140 juta.

Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

#kesaksian-ahok #kasus-korupsi-lng #pertamina-korupsi #sidang-ahok #ahok-pertamina #kontrak-lng #kerugian-pertamina #audit-internal-pertamina #anak-perusahaan-pertamina #identitas-pelapor #keuntungan-p

https://kabar24.bisnis.com/read/20260303/16/1957180/fakta-fakta-kesaksian-ahok-dalam-sidang-kasus-korupsi-lng-pertamina