Eks Menag Yaqut Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Ke-2, Ada Apa?

Eks Menag Yaqut Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Ke-2, Ada Apa?

Eks Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (3/3/2026). Ada apa?

(Bisnis.Com) 03/03/26 12:00 153066

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026), untuk menguji penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Dari pantauan Bisnis di lokasi, tampak pihak pemohon hanya dihadiri oleh kuasa hukum. Sebab saat persidangan perdana yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026), Yaqut tampak hadir.

Sedangkan pihak termohon, yakni KPK, memenuhi sidang praperadilan ke-2 karena sebelumnya tidak hadir.

Selain itu, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tampak berkumpul di halaman PN Jakarta Selatan. Mereka sebelumnya juga hadir saat sidang praperadilan pertama pada tanggal Selasa (24/2/2026).

Mereka datang untuk mendukung berjalannya sidang praperadilan. Ada yang unik dalam dukungan hari ini, mereka tampak mengikat tali pita berwarna hijau di lengan kanan atau kiri. Sejumlah anggota polisi juga tampak hadir untuk mengamankan berlangsungnya sidang.

Dalam perkara ini, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan pada 9 Januari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.

"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa-apa, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.

#yaqut-choilul-qoumas #yaqut-kpk #yaqut-praperadilan #sidang-praperadilan-yaqut #menag-yaqut-choilul-qoumas #kasus-kuota-haji #kpk

https://kabar24.bisnis.com/read/20260303/16/1957244/eks-menag-yaqut-tak-hadir-dalam-sidang-praperadilan-ke-2-ada-apa