Presiden Kolombia Gustavo Petro Tolak Sanksi AS, Siapkan Langkah Hukum

Presiden Kolombia Gustavo Petro Tolak Sanksi AS, Siapkan Langkah Hukum

Presiden Kolombia, Gustavo Petro, menolak mundur meski AS menjatuhkan sanksi terkait peredaran narkoba. Sanksi juga menargetkan keluarganya dan pejabat tinggi.

(Bisnis.Com) 25/10/25 15:39 15674

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden KolombiaGustavo Petro menegaskan dirinya telah memerangi peredaran narkoba dan tidak akan mundur setelah Amerika Serikat mengumumkan sanksi terhadap dirinya.

Gustavo mengatakan tidak akan mundur dan tidak akan tunduk dengan sanksi yang dilayangkan oleh Amerika Serikat. Dia mengatakan telah menyiapkan pengacara untuk hal tersebut.

"Memerangi perdagangan narkoba selama puluhan tahun dan melakukannya secara efektif justru membuat saya menerima langkah ini dari pemerintah negara yang begitu banyak kami bantu untuk menghentikan konsumsi kokain mereka," kata Petro dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

Sanksi yang dijatuhkan oleh Departemen Keuangan AS juga menargetkan istri presiden berhaluan kiri itu, salah satu putranya, dan orang kepercayaannya, Menteri Dalam Negeri Armando Benedetti.

Sanksi itu bertepatan dengan pengumuman AS untuk mengerahkan kapal induk beserta armadanya guna memperkuat armada yang sudah ada di Amerika Latin dalam operasi "memerangi terorisme narkoba."

Langkah itu menandai kali pertama seorang presiden yang sedang menjabat di Kolombia dikenai sanksi.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengeklaim bahwa "Presiden Petro telah membiarkan kartel narkoba berkembang dan menolak untuk menghentikan aktivitas ini."

Bessent menambahkan bahwa Presiden AS Donald Trump "mengambil tindakan tegas untuk melindungi" negaranya.

#kolombia #gustavo-petro #presiden-kolombia #sanksi-amerika-serikat #perdagangan-narkoba #memerangi-narkoba #sanksi-departemen-keuangan #armando-benedetti #kapal-induk-amerika #terorisme-narkoba #karte

https://kabar24.bisnis.com/read/20251025/19/1923317/presiden-kolombia-gustavo-petro-tolak-sanksi-as-siapkan-langkah-hukum