23 Bank Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Pengamat Ingatkan Potensi Risiko Ini

23 Bank Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Pengamat Ingatkan Potensi Risiko Ini

Aturan baru DJP wajibkan bank lapor data transaksi kartu kredit. Ini berpotensi tingkatkan risiko perbankan dan picu kekhawatiran nasabah terkait data pribadi.

(Kompas.com) 06/03/26 12:41 156958

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru terkait kewajiban penyampaian data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit dinilai dapat berisiko bagi bisnis perbankan.

Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai, kebijakan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas data ekonomi dan keuangan yang dimiliki DJP.

Dengan basis data yang lebih komprehensif, DJP dapat melakukan pengawasan dan penagihan pajak secara lebih efektif serta dapat mendorong transparansi dari para wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

"PMK Nomor 8 2026 mengatur mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya berkaitan dengan perpajakan ke DJP," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2026).

Namun demikian, Trioksa mengingatkan, kebijakan keterbukaan data transaksi kartu kredit kepada otoritas pajak juga berpotensi menimbulkan respons yang beragam dari masyarakat, khususnya nasabah perbankan.

Dia menjelaskan, sebagian konsumen bisa saja merasa keberatan apabila seluruh data keuangan mereka dapat diakses oleh DJP, terutama jika berdampak langsung pada kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan.

Jika sebagian nasabah merasa tidak nyaman dengan keterbukaan data tersebut, mereka berpotensi mengalihkan penempatan dana maupun aktivitas pembiayaan ke perbankan lain maupun selain perbankan.

"Bisa saja konsumen akan mengalihkan penempatannya atau pinjamannya dari bank ke pilihan alternatif lain. Bila itu terjadi, maka ada potensi peningkatan risiko bagi bisnis bank," ucapnya.

Sementara itu, pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan, penggunaan kartu kredit dalam transaksi keuangan saat ini cenderung menurun seiring berkembangnya layanan perbankan digital.

Masyarakat kini banyak yang beralih menggunakan layanan mobile banking untuk melakukan transaksi keuangan sehari-hari.

Selain itu, penggunaan kartu kredit juga mulai tergeser oleh kehadiran dompet elektronik dan layanan pembayaran digital, termasuk berbagai layanan paylater yang semakin populer digunakan.

"Boleh dikatakan, saat ini kartu kredit identik dengan orang tua sedangkan Gen milenial dan Z sudah akrab dengan smartphone sebagai market-friendly solution dalam melakukan transaksi keuangan," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis.

Belum lagi, dia juga menyoroti aspek perlindungan nasabah dalam kewajiban penyetoran data transaksi kartu kredit ini, mengingat bank memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data pelanggan.

Terkait hal ini, dia justru menunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kerahasiaan data nasabah yang disetorkan ke DJP tetap terlindungi.

"OJK wajib melindungi kepentingan nasabah. Hal itu sejalan dengan salah satu fungsi OJK yakni melindungi kepentingan nasabah bank," tukasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 pada 11 Februari 2026.

Regulasi ini mewajibkan 23 bank dan 4 lembaga penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada DJP.

Bank yang diwajibkan di antaranya, BCA, BNI, Bank Mandiri, BSI, hingga BRI.

Khusus di sektor perbankan, data yang harus dilaporkan meliputi transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant.

Rinciannya antara lain identitas bank penerbit dan/atau bank acquirer, identitas merchant beserta nomor dan alamatnya, nilai transaksi, jumlah transaksi settlement, serta total transaksi yang dibatalkan.

Adapun penyampaian data transaksi kartu kredit dilakukan secara elektronik dan online sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#data-kartu-kredit-djp #risiko-perbankan #pmk-nomor-8-2026 #kerahasiaan-data-nasabah

https://money.kompas.com/read/2026/03/06/124100326/23-bank-wajib-lapor-transaksi-kartu-kredit-ke-djp-pengamat-ingatkan-potensi