OJK Restui Pengembalian Izin Usaha Pinjam Modal, Pinjol Milik BFI Finance (BFIN)
OJK menyetujui pengembalian izin usaha Pinjam Modal milik BFI Finance setelah evaluasi internal. Langkah ini mengikuti tren serupa oleh beberapa fintech lainnya.
(Bisnis.Com) 09/03/26 14:25 159158
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima permohonan pengembalian izin usahafintech P2P lending milik PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN) yakni PT Finansial Integrasi Teknologi (PT FIT) atau yang dikenal dengan Pinjam Modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menyebut permohonan pengembalian itu dilakukan sebagai hasil evaluasi internal perusahaan.
“OJK telah menerima permohonan pengembalian izin usaha dari PT Finansial Integrasi Teknologi, sebagai hasil evaluasi internal dan bagian dari keputusan strategis pemegang saham terkait arah bisnis ke depan,” ucapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK Februari 2026, dikutip pada Senin (9/3/2026).
Sebelum Pinjam Modal, pinjaman daring (pindar) lain seperti PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) juga mengembalikan izin usahanya ke OJK di penghujung 2025.
Selain itu, sepanjang 2023-2025 ada PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala), dan PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) yang juga mengembalikan izin usahanya ke OJK.
Agusman berpandangan bahwa beberapa penyelenggara pindar yang mengajukan pengembalian izin usaha, umumnya didasarkan pada evaluasi dan peninjauan strategi bisnis masing-masing perusahaan.
“Termasuk penyesuaian arah usaha ke depan serta pertimbangan dalam menjaga standar operasional sesuai ketentuan,” sebutnya.
Meski begitu, dirinya optimistis bahwa industri pindar tetap memiliki potensi yang positif dan berperan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan alternatif bagi masyarakat.
“Industri Pindar diperkirakan tetap tumbuh positif hingga akhir 2026 seiring penguatan regulasi dan permodalan, untuk mendorong konsolidasi sebagai bagian dari penguatan struktur industri dan tata kelola,” jelasnya.
Sebagai informasi, OJK mencatat mencatat outstanding pembiayaan oleh industri pindar mencapai Rp98,54 triliun, tumbuh 25,52% per Januari 2026.
Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,38%. Adapun, hingga kini masih ada 9 dari 95 penyelenggara pindar yang masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
#izin-usaha #ojk #fintech-p2p-lending #bfi-finance #pinjam-modal #pt-finansial-integrasi-teknologi #evaluasi-internal #pengembalian-izin #strategi-bisnis #industri-pindar #pembiayaan-alternatif #pertum