Polda Metro Tangkap 2 Eks Pegawai Kementan Terkait Kasus Proyek Fiktif
Polda Metro Jaya menangkap dua eks pegawai Kementan, IM dan DS, terkait proyek fiktif senilai Rp5,4 miliar. Mereka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
(Bisnis.Com) 12/03/26 11:20 162887
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka kasus dugaan pidana terkait proyek fiktif di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan dua tersangka sekaligus eks pegawai Kementan itu yakni IM dan DS.
Keduanya, ditangkap saat diduga melarikan diri ke Ogan Ilir, Sumatra Selatan pada Senin (3/3/2025).
"Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin 9 Maret 2026," ujar Budi saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (12/3/2026).
Dia menambahkan, baik IM dan DS saat ini dilakukan upaya hukum lanjutan berupa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara proyek fiktif ini bisa terungkap secara terang benderang.
"Saat ini sudah menempati tahanan yang ada di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Inspektorat Kementan melaporkan soal audit perjalanan dinas di Kementan senilai Rp9 miliar. Audit itu diduga berkaitan dengan terendus proyek fiktif di internal.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya langsung melakukan pendalaman atas informasi tersebut. Hasilnya, dari alat bukti dan keterangan saksi yang ada, total kerugian perkara proyek fiktif ini mencapai Rp5,4 miliar.
#polda-metro-jaya #proyek-fiktif-kementan #eks-pegawai-kementan #kasus-proyek-fiktif #penangkapan-ogan-ilir #tersangka-im-ds #penahanan-polda-metro #audit-perjalanan-dinas #kerugian-proyek-fiktif #insp