Truk Barang Dilarang Melintas di Ruas Tol Berikut Mulai Hari Ini 13 Maret

Truk Barang Dilarang Melintas di Ruas Tol Berikut Mulai Hari Ini 13 Maret

Pemerintah melarang truk sumbu tiga ke atas melintas di sejumlah ruas tol mulai 13 Maret 2026 untuk kelancaran mudik Lebaran.

(Bisnis.Com) 13/03/26 07:45 163782

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memulai pelarangan operasional truk barang sumbu tiga atau lebih di sejumlah ruas tol dan jalan arteri mulai hari ini, Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2026/Idulfitri 1447 H.

Pembatasan angkutan barang tersebut direncanakan berlangsung selama 17 hari hingga Minggu (29/3/2026). Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menekan risiko kemacetan di jalur-jalur utama yang akan dipadati pemudik.

"[Hal ini] dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan penyeberangan," tulis Ditjen Perhubungan Darat dalam SKB tersebut, dikutip Jumat (13/3/2026).

Kebijakan ini berlaku secara efektif pada jalur tol kedua arah yang telah dipetakan oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri. Pelarangan mencakup truk pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, hingga kereta gandengan.

Meski demikian, terdapat pengecualian larangan bagi truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), uang, hewan ternak, pupuk, hingga bahan pokok (sembako). Namun, kendaraan yang dikecualikan tersebut wajib memenuhi ketentuan batas muatan dan dimensi serta dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

Berikut daftar ruas jalan tol yang memberlakukan pembatasan angkutan barang mulai hari ini:

Riau

Pekanbaru - Kandis - Dumai.

Jambi & Sumsel

Betung - Tempino - Jambi (Segmen Bayung Lencir - Tempino - Simpang Ness).

Lampung & Sumsel

Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang

DKI Jakarta & Banten

Jakarta - Merak

Prof. Dr. Ir. Soedijatmo

Jakarta Outer Ring Road (JORR) I

Tol Dalam Kota ( Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit)

DKI Jakarta & Jawa Barat

Jagorawi

Bocimi (Ciawi - Cibadak)

Becakayu

Jakarta - Cikampek

Jawa Barat

Cipularang

Padaleunyi

Cipali

Palikanci

Cisumdawu

Bogor Outer Ring Road (BORR)

Japek II Selatan (Fungsional)

Jateng & DIY

Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

Tol Semarang ABC

Semarang - Solo - Ngawi

Semarang - Demak

Solo - Yogyakarta (segmen operasional & fungsional)

Yogyakarta - Bawen (Fungsional)

Jawa Timur

Ngawi - Kertosono

Mojokerto - Surabaya

Surabaya - Gempol

Gempol - Malang

Surabaya - Gresik

Gempol - Pasuruan - Probolinggo

Probolinggo - Banyuwangi (Fungsional)

#mudik-lebaran #pembatasan-angkutan-barang #truk-barang #jalan-tol

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260313/98/1960155/truk-barang-dilarang-melintas-di-ruas-tol-berikut-mulai-hari-ini-13-maret