AS Selidiki 60 Negara soal Kerja Paksa, Indonesia Masuk Daftar
AS memulai investigasi terhadap 60 negara di dunia, termasuk Indonesia, terkait dugaan kegagalan mengambil tindakan terhadap praktik kerja paksa
(Kompas.com) 13/03/26 09:56 163884
JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) memulai investigasi terhadap 60 negara di dunia, termasuk Indonesia.
Ini terkait dugaan kegagalan mengambil tindakan terhadap praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai perdagangan.
Dalam siaran pers tertanggal 12 Maret 2026, dikutip pada Jumat (13/3/2026), USTR menyatakan penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Section 301(b) dari Trade Act of 1974.
PIXABAY/AWADPALESTINE Ilustrasi ekspor.Investigasi bertujuan menilai apakah kebijakan, tindakan, dan praktik negara-negara tersebut yang tidak melarang secara efektif impor barang hasil kerja paksa tergolong “tidak wajar atau diskriminatif” serta membebani atau membatasi perdagangan AS.
Fokus pada larangan impor barang hasil kerja paksa
USTR menjelaskan investigasi ini menyasar kegagalan pemerintah asing dalam menerapkan dan menegakkan larangan terhadap barang yang diproduksi melalui kerja paksa.
“Terlepas dari konsensus internasional terhadap kerja paksa, pemerintah telah gagal memberlakukan dan menegakkan langkah-langkah yang melarang barang hasil kerja paksa masuk ke pasar mereka,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.
Greer menambahkan, kondisi tersebut membuat pekerja dan perusahaan AS harus bersaing dengan produsen luar negeri yang memiliki “keunggulan biaya buatan” akibat praktik kerja paksa.
“Investigasi ini akan menentukan apakah pemerintah asing telah mengambil langkah yang cukup untuk melarang impor barang hasil kerja paksa dan bagaimana kegagalan memberantas praktik ini berdampak pada pekerja serta pelaku usaha AS,” ujarnya.
Melibatkan 60 mitra dagang utama AS
SHUTTERSTOCK/APCHANEL Ilustrasi ekspor.Menurut USTR, investigasi mencakup 60 ekonomi yang merupakan mitra dagang terbesar Amerika Serikat.
Daftar tersebut meliputi antara lain Australia, Brasil, Kanada, China, Uni Eropa, India, Indonesia, Jepang, Malaysia, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Korea Selatan, Thailand, Inggris, hingga Vietnam.
Proses investigasi dan konsultasi
Sebagai bagian dari prosedur Section 301, USTR akan melakukan konsultasi dengan pemerintah dari ekonomi yang menjadi objek investigasi.
Lembaga tersebut juga menjadwalkan dengar pendapat publik terkait investigasi ini pada 28 April 2026.
Pihak yang berkepentingan diminta menyampaikan komentar tertulis serta permohonan untuk memberikan kesaksian paling lambat 15 April 2026 agar dapat dipertimbangkan dalam proses penyelidikan.
Dasar hukum Section 301
USTR menjelaskan, Section 301 dari Trade Act of 1974 digunakan untuk menangani praktik perdagangan luar negeri yang dinilai tidak adil dan berdampak pada perdagangan AS.
Ketentuan ini memungkinkan pemerintah AS mengambil tindakan terhadap praktik pemerintah asing yang “tidak dapat dibenarkan, tidak wajar, atau diskriminatif” dan membebani atau membatasi perdagangan AS.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#as #kerja-paksa #mitra-dagang #impor-barang #perdagangan-as