OJK Percepat Konsolidasi BPR dan BPRS, Siapkan Klasifikasi Permodalan
OJK melanjutkan agenda penguatan industri bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) melalui percepatan konsolidasi.
(Kompas.com) 18/03/26 12:47 168169
JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan agenda penguatan industri bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) melalui percepatan konsolidasi kelembagaan serta penataan struktur permodalan.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri, sekaligus mendukung peran intermediasi BPR dalam pembiayaan sektor usaha mikro dan kecil di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan regulator saat ini tengah menyusun pengaturan baru terkait permodalan BPR/BPRS.
ANTARA/Rizka Khaerunnisa Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).Ketentuan tersebut menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang diluncurkan pada 2024.
“OJK saat ini tengah menyusun peraturan mengenai permodalan BPR/S sebagai upaya penguatan industri BPR/S sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang telah diluncurkan di tahun 2024. Pengaturan terkait permodalan BPR/S ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam menyusun klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam proses pengkajian yang mendalam,” ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip pada Rabu (18/3/2026).
Menurut dia, OJK secara berkelanjutan memantau implementasi roadmap tersebut, termasuk upaya memperkuat struktur industri melalui konsolidasi serta peningkatan kapasitas permodalan lembaga keuangan skala kecil tersebut.
Konsolidasi terus berjalan
Sejalan dengan kebijakan penguatan industri, tren penurunan jumlah BPR dan BPRS masih berlanjut pada 2026.
SHUTTERSTOCK/ANTON_AV Ilustrasi bank.Dian menyebutkan, pengurangan jumlah bank terjadi seiring pelaksanaan konsolidasi di bawah kepemilikan yang sama maupun pencabutan izin usaha pada bank yang tidak lagi memenuhi ketentuan.
“OJK melihat bahwa tren penurunan jumlah BPR masih terus berlanjut di 2026 seiring dengan pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama melalui penggabungan atau peleburan usaha atau adanya pencabutan izin usaha, baik self-liquidation maupun karena masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR),” kata Dian.
Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR dan BPRS telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 entitas.
Selain itu, terdapat 22 BPR/S yang akan menjadi enam entitas masih dalam proses di Kementerian Hukum. Sementara itu, 242 BPR/S lainnya masih berada dalam proses konsolidasi di OJK.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Melalui aturan tersebut, OJK mewajibkan BPR atau BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah pulau atau kepulauan utama untuk melakukan penggabungan atau peleburan usaha.
Batas waktu pelaksanaan konsolidasi ditetapkan paling lama dua tahun bagi BPR swasta dan hingga tiga tahun bagi BPR milik pemerintah daerah. Setiap BPR/BPRS wajib menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK yang selanjutnya dipantau realisasinya.
Untuk mendukung implementasi single presence policy (SPP), OJK juga telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah agar mendorong konsolidasi dan sinergi antar lembaga keuangan daerah, termasuk BPR, BPRS, dan bank pembangunan daerah (BPD), sebagaimana tercantum dalam roadmap penguatan industri.
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam Indonesia Islamic Finance Summit 2025, Senin (3/11/2025).Dorongan peningkatan ketahanan industri
Dikutip dari Kontan, OJK secara konsisten mendorong konsolidasi industri BPR/BPRS sebagai langkah strategis meningkatkan ketahanan dan daya saing.
Dian menyatakan regulator senantiasa mendorong konsolidasi industri BPR/S untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing.
Jumlah BPR/BPRS yang beroperasi tercatat sekitar 1.468 bank dan telah menyusut sebanyak 171 bank dalam lima tahun terakhir, seiring kebijakan konsolidasi dan penataan industri.
Regulator juga menerapkan sanksi administratif bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum, mulai dari penurunan tingkat kesehatan hingga dorongan merger.
Adapun sepanjang 2025 OJK menutup tujuh BPR/BPRS yang tidak sehat melalui mekanisme exit policy. Penataan struktur industri dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk konsolidasi, penguatan permodalan, serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko.
Hingga 10 Desember 2025, OJK telah menyetujui penggabungan 130 BPR/BPRS menjadi 45 entitas. Selain itu, proses konsolidasi lanjutan terhadap 226 bank menjadi 79 entitas juga masih berjalan.
Meski jumlah bank menyusut, total aset industri BPR/BPRS tercatat meningkat lebih dari 9 persen dalam lima tahun terakhir, mencerminkan peningkatan skala usaha dan kualitas kelembagaan.
Kinerja industri BPR/BPRS tetap tumbuh
Di tengah agenda konsolidasi, kinerja industri BPR/BPRS sepanjang 2025 menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil. OJK mencatat total aset industri tumbuh 5,60 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Desember 2025.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh penyaluran kredit yang meningkat 5,94 persen (yoy) menjadi Rp 177,42 triliun. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 5,86 persen (yoy) menjadi Rp 169,69 triliun.
SHUTTERSTOCK/JUICY FOTO Ilustrasi kredit, kredit perbankan. Bank optimistis kredit dan likuiditas tetap tumbuh hingga akhir tahun.“Kinerja industri BPR/S mencatatkan pertumbuhan yang stabil sepanjang tahun 2025,” ujar Dian.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) industri masih berada pada level yang kuat. CAR BPR tercatat sebesar 28,91 persen, sedangkan CAR BPRS sebesar 19,73 persen, atau berada di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator.
Di sisi lain, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) terpantau mengalami sedikit peningkatan secara tahunan. Namun demikian, OJK menilai risiko kredit di industri BPR dan BPRS masih dalam kondisi yang dapat dikelola.
Tantangan implementasi SPP
Kebijakan single presence policy (SPP) menjadi salah satu instrumen utama OJK dalam mendorong konsolidasi.
Melalui kebijakan ini, pemegang saham pengendali yang memiliki lebih dari satu BPR dalam satu wilayah diwajibkan menyatukan kepemilikan melalui merger atau peleburan usaha.
Dalam implementasinya, OJK mencermati sejumlah tantangan, khususnya pada BPR milik pemerintah daerah. Dinamika tata kelola serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan membuat proses konsolidasi membutuhkan koordinasi yang lebih intensif.
Karena itu, regulator memberikan tenggat waktu lebih panjang bagi BPR milik pemda untuk menyelesaikan proses penggabungan.
OJK juga terus mendorong sinergi antar lembaga keuangan daerah agar konsolidasi dapat memperkuat peran intermediasi dan mendukung pembangunan ekonomi lokal.
Permohonan konsolidasi baru
Setelah konsolidasi empat BPR menjadi BPR Nusamba Tanjungsari, OJK mencatat adanya minat dari pelaku industri lain untuk mengikuti langkah serupa.
Permohonan izin konsolidasi terus diproses sebagai bagian dari implementasi kebijakan penguatan struktur industri.
Regulator menegaskan setiap pengajuan akan melalui penilaian menyeluruh, termasuk dari sisi kesiapan permodalan, integrasi operasional, serta tata kelola perusahaan.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK menargetkan struktur industri BPR dan BPRS menjadi lebih efisien, sehat, dan memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan persaingan serta perubahan kebutuhan layanan keuangan masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#ojk #bpr #indepth #jumlah-bpr #bpr-syariah #klasifikasi-bpr