ESDM: Pengembangan BBM Etanol (E10) Perlu Didongkrak Swasta

ESDM: Pengembangan BBM Etanol (E10) Perlu Didongkrak Swasta

Pengembangan BBM campuran etanol 10% atau E10 di Indonesia perlu dukungan swasta.

(Bisnis.Com) 27/10/25 16:25 17318

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pengembangan bahan bakar bensin campur etanol 10% atau E10 perlu mendapat dukungan swasta.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menuturkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengarahkan agar bahan baku etanol berasal dari dalam negeri.

PT Pertamina (Persero), kata Eniya, tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) implementasi E10. Berdasarkan roadmap tersebut, pembangunan pabrik etanol perlu disokong oleh swasta.
"Pertamina sudah menyampaikan dalam rapat dengan saya, untuk roadmap-nya perlu didongkrak dengan pabrik-pabrik private sector. Tidak hanya Pertamina, tetapi juga nanti bisa bermitra dengan Pertamina," tutur Eniya kepada Bisnis, Senin (27/10/2025).
Eniya lantas menuturkan, kebutuhan etanol untuk bahan baku E10 pada 2027 mencapai sekitar 1,2 juta kiloliter (kl). Namun, dia mengungkapkan, pengembangan E10 masih ada hambatan terkait cukai etanol.
Ganjalan itu terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ini adalah sistem klasifikasi yang mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan jenis lapangan usaha. Sebab, nomor KBLI etanol untuk BBM masih bertumpuk dengan etanol untuk industri makanan dan minuman.
Oleh karena itu, Eniya mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan bakal menyelesaikan masalah KBLI tersebut. Dia menyebut, kemungkinan masalah KBLI itu akan diselesaikan dengan menerbitkan payung hukum khusus.
Dengan adanya pembebasan cukai etanol tersebut, Eniya yakin harga BBM bioetanol akan lebih kompetitif. Pasalnya, pungutan cukai etanol cukup besar.
"Saat ini jika pemakaian sebagai bahan bakar ada masalah cukai yang masih diterapkan, dan saat ini dalam proses pembahasan untuk bisa menurunkan harga komersialnya," ucap Eniya.
Adapun, etanol dari semua jenis dengan kadar berapa pun dikenakan pungutan cukai Rp20.000 per liter, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
Pada aturan yang sama, etanol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang kena cukai (BKC) lainnya tidak dipungut cukai. Sementara itu, etanol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC dapat dimintakan pembebasan cukai.

Bakal Gandeng Brasil

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan mandatory E10 berlaku mulai 2027. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan pasokan bahan baku hingga mekanisme.
Dalam rangka mempercepat langkah penerapan E10 ini, pemerintah juga menggandeng Brasil sebagai salah satu produsen etanol terbesar dunia. Kesuksesan penggunaan etanol di Brasil dinilai dapat menjadi arah bagi pengembangan di Indonesia.
Brasil dinilai sebagai negara yang melakukan transisi energi dengan cepat, khususnya pada produk bensin. Hal ini dilakukan dengan mandatory etanol 30%. Bahlil juga mengungkap ada potensi investasi pengembangan etanol di Indonesia oleh investor Brasil.
"Kemarin, semalam saya pas tanda tangan MoU, kami diskusi juga, ada kemungkinan besar [investor Brasil]," tutur Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan Indonesia membutuhkan 1 juta lahan tebu baru untuk program mandatory E10.
Adapun seiring dengan rencana pemerintah yang akan mencampur E10 pada BBM jenis bensin, maka setidaknya dibutuhkan 1 juta perkebunan tebu. Sebab, rencana pemerintah menambahkan E10 ini bisa dibuat dari tebu atau singkong.
“Kalau tambah 10% saja, maka kita perlu sejuta kebun tebu. Dan di mana tanah nanti untuk metanol akan ditanam orang singkong? Enggak akan ada lagi tanah kosong,” terangnya.

#e10 #bbm-etanol #esdm #bioetanol

https://hijau.bisnis.com/read/20251027/652/1923624/esdm-pengembangan-bbm-etanol-e10-perlu-didongkrak-swasta