Indonesia-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Jadi 32 Kali Seminggu

Indonesia-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Jadi 32 Kali Seminggu

Indonesia dan Turki sepakat menambah frekuensi penerbangan dari 14 menjadi 32 kali per minggu, memperluas rute ke 8 kota baru di Indonesia dan 2 di Turki.

(Bisnis.Com) 27/10/25 17:18 17386

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Turki sepakat untuk memperluas rute dari kedua negara dan frekuensi penerbangan, yang semua 14 kali dalam satu minggu, menjadi 32 kali.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agustinus Budi Hartono menyampaikan, dalam pertemuan yang berlangsung di Istanbul, 22—23 Oktober lalu, menghasilkan dua dokumen penting, yaitu Record of Discussion dan Implementing Arrangement, yang menjadi dasar penguatan hubungan udara dan kerja sama penerbangan antara kedua negara.

Penambahan rute tersebut juga sebagai tindak lanjut dari permintaan Presiden Prabowo Subianto, yakni penambahan frekuensi penerbangan langsung Turki-Indonesia pada awal tahun ini.

“Melalui pertemuan tersebut, kedua negara menyepakati perluasan jaringan penerbangan. Delapan destinasi baru di Indonesia yang mencakup Yogyakarta, Majalengka, Manado, Medan, Balikpapan, Sorong, Kediri, dan Lombok,” tulis Agustinus dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (27/10/2025).

Delapan destinasi baru tersebut melengkapi dua destinasi sebelumnya, yakni Jakarta dan Denpasar. Sementara dari pihak Turki, dua kota baru yaitu Izmir dan Bodrum kini masuk dalam daftar titik layanan, selain Istanbul, Ankara, dan Antalya.

Selain perluasan rute, kapasitas hak angkut penumpang (third and fourth freedom traffic rights) juga meningkat signifikan dari 14 menjadi 32 kali penerbangan per minggu.

Kedua negara juga menyepakati pembaruan pengaturan codeshare agar maskapai dari negara ketiga dapat bekerja sama dengan maskapai Indonesia dan Turki untuk melayani rute ke beyond points. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasi penerbangan, memperluas jaringan konektivitas, serta memberi lebih banyak pilihan bagi penumpang dari dan ke kedua negara.

Selain itu, disetujui pula ketentuan mengenai pemanfaatan kapasitas yang belum digunakan (unutilized entitlement). Dengan ketentuan ini, kapasitas yang belum dimanfaatkan oleh salah satu pihak dapat digunakan oleh pihak lainnya melalui perjanjian komersial antar maskapai yang wajib dilaporkan kepada otoritas penerbangan masing-masing negara.

Pengaturan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi maskapai untuk mengoptimalkan potensi pasar tanpa harus menunggu penyesuaian baru pada perjanjian udara yang sudah ada.

Dari sisi ekonomi, maskapai Turki yang telah ditunjuk, menyampaikan komitmen kuat untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia.

Hal tersebut termasuk menjajaki peningkatan jumlah pilot dan awak kabin asal Indonesia yang dipekerjakan memperkuat kemitraan di bidang Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), serta mendukung promosi destinasi pariwisata Indonesia melalui jaringan Turkish Airlines.

Harapannya, lanjut Agustinus, kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memperluas kerja sama penerbangan sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi industri penerbangan nasional.

Dia juga menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan rute penerbangan ini diharapkan dapat menarik minat maskapai untuk memperluas jaringan ke wilayah-wilayah potensial di Indonesia.

“Dengan semakin terbukanya akses penerbangan langsung dari dan ke berbagai kota, peluang pengembangan sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi akan semakin besar,” tutupnya.

#indonesia-turki-penerbangan #frekuensi-penerbangan #rute-penerbangan-baru #penerbangan-langsung #destinasi-indonesia #destinasi-turki #codeshare-agreement #hak-angkut-penumpang #jaringan-konektivitas #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251027/98/1923708/indonesia-turki-sepakat-tambah-frekuensi-penerbangan-jadi-32-kali-seminggu