Agate Sebut Pembatasan Akses Anak ke Platform Digital Tak Hambat Industri Gim

Agate Sebut Pembatasan Akses Anak ke Platform Digital Tak Hambat Industri Gim

Agate mendukung pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, menilai kebijakan ini positif dan tidak menghambat industri gim.

(Bisnis.Com) 26/03/26 21:01 173874

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang gim asal Indonesia, Agate International, merespons rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital, termasuk gim yang tergolong berisiko tinggi.

CEO Agate International, Shieny Aprilia, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif. Menurutnya, akses gim yang berlebihan atau tidak terkontrol pada anak usia tersebut cenderung memberikan lebih banyak dampak negatif.

“Misalnya kurang berkembangnya kemampuan interpersonal dan emosional,” kata Shieny saat dihubungi Bisnis, Kamis (26/3/2026).

Dia menambahkan, banyak konten gim yang memang belum sesuai untuk diakses oleh anak di bawah usia 16 tahun. Dengan adanya pembatasan ini, Shieny meyakini anak-anak tetap dapat memperoleh manfaat dari bermain gim, dengan risiko dampak negatif yang lebih minimal dan terkontrol.

Lebih lanjut, dia menilai kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap industri gim. Pasalnya, setiap gim pada dasarnya telah memiliki segmentasi usia yang jelas.

“Justru dengan kebijakan ini saya merasa dampak negatif game akan jadi semakin terkontrol sehingga ke depannya stigma negatif game juga bisa semakin berkurang di masyarakat,” katanya.

Shieny juga memastikan Agate akan mematuhi aturan tersebut, tidak hanya demi keberlangsungan bisnis, tetapi juga karena keyakinan bahwa dampak positif bagi masyarakat akan membawa manfaat jangka panjang bagi perusahaan.

Sebelumnya, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 6 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan aturan tersebut akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Implementasi kebijakan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya, dikutip dari akun Instagram resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026).

Penonaktifan akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Meutya menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak di ruang digital berbasis usia. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko adiksi.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.

Dia juga mengakui implementasi aturan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun, langkah tersebut dinilai penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.

#agate #pembatasan-akses-anak #industri-gim #platform-digital #dampak-negatif-game #kebijakan-komdigi #segmentasi-usia-gim #manfaat-bermain-gim #peraturan-menteri-2026 #penonaktifan-akun-anak #risiko-d

https://teknologi.bisnis.com/read/20260326/564/1962435/agate-sebut-pembatasan-akses-anak-ke-platform-digital-tak-hambat-industri-gim